kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Arus kas defisit, Adhi Karya (ADHI) akan lakukan anjak piutang senilai Rp 1 triliun


Rabu, 21 Agustus 2019 / 20:13 WIB
Arus kas defisit, Adhi Karya (ADHI) akan lakukan anjak piutang senilai Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Proyek LRT Jabodebek


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sama seperti emiten konstruksi pelat merah lainnya, arus kas (cash flow) operasi PT Adhi Karya Tbk (ADHI, anggota indeks Kompas100) juga defisit. Per semester I 2019 cashflow ADHI defisit Rp 2,5 triliun. 

Manajemen ADHI menjelaskan penyebab cashflow defisit adalah penundaan sebagian pelunasan proyek LRT. Seharusnya sampai dengan Juni 2019 ADHI bisa menerima sebesar Rp 3,1 triliun. Hanya saja uang yang diterima baru sekitar Rp 1,1 triliun. 

Baca Juga: Rugi Rp 310,18 miliar di semester I, ini yang akan dilakukan Salim Ivomas (SIMP)

"Sehingga sisanya tertunda karena audit. Tertundanya ini cashflow defisit sebesar itu," jelas Direktur Keuangan ADHI Entus Asnawi saat konferensi pers Public Expose 2019 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/8).

Namun, meski pembayaran LRT tidak tertunda pun, ADHI sudah memproyeksikan arus kas mereka tetap defisit di bawah Rp 1 triliun.  

Untuk itu, ADHI berencana menyuntikkan dana segar ke perseroan dengan skema factoring atau anjak piutang pekerjaan turnkey senilai Rp 1 triliun. Artinya ADHI akan menjual piutang dari pekerjaan turnkey

"Target sekitar Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun karena yang bisa difactoringkan 70%-nya," jelas Entus. 

Baca Juga: Samindo Resources (MYOH) siap masuk bisnis energi terbarukan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×