kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

APOL kembali tunda pembayaran bunga obligasi


Rabu, 01 April 2015 / 17:59 WIB
APOL kembali tunda pembayaran bunga obligasi
ILUSTRASI. Kenali 5 Manfaat Masker Rambut Alami, Jaga Kelembapan Rambut!


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) kembali menunda pembayaran bunga obligasi. Hal ini membuat otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham dan obligasi emiten pelayaran ini.

Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI mengatakan, pihaknya membekukan sementara perdagangan efek berkode APOL, APOL02A, dan APOL02B di seluruh pasar.

"Penghentian sementara perdagangan dilakukan terhitung sejak sesi I perdagangan efek 1 April 2015 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ujarnya, Rabu (1/4).

Manajemen APOL menyatakan menunda pembayaran bunga obligasi ke-14 Obligasi APOL II tahun 2008. Perseroan juga belum bisa memberikan bagi hasil ke-26 surat berharga jangka menengah (SBJM) syariah ijarah Arpeni Pratama Ocean Line II 2008.

Alexander Runtuwene, Direktur Utama APOL mengaku pihaknya tengah mengalami kesulitan keuangan lantaran industri pelayaran dan batubara yang belum pulih. Manajemen Arpeni tengah melakukan peninjauan kembali dan mempertimbangkan alternatif terkait struktur keuangan.

Perseroan telah menunjuk Deloitte & Touche Corporate Finance Pte Ltd sebagai konsultan keuangan dan Jones Day sebagai konsultan hukum internasional. Tidak hanya itu, perseroan juga mengadakan pertemuan dengan beberapa kreditur, pemegang obligasi, dan pemegang SBJIM syariah.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan mengenai kondisi perseroan dan langkah-langkah yang akan diambil manajemen.

"Perseroan akan melakukan standstill terhadap kewajiban pembayaran bunga obligasi ke-14 APOL II 2008 dan bagi hasil ke-26 SBJM syariah," ujar Alexander dalam pernyataan resminya.

Adapun, jatuh tempo pembayaran bunga dan bagi hasil itu adalah 30 Maret 2015. Namun, penundaan pembayara cicilan dan pokok utang itu tidak diberlakukan bagi kreditur dagang tertentu, pemilik kapal yang menyewakan kapalnya kepada Grup berdasarkan kontrak jangka pendek, serta suplier penunjang operasional.

Langkah itu dilakukan demi menjaga kemampuan keuangan perseroan agar manajemen APOL bisa mengatasi masalah terkait modal kerja, aset grup, dan memperkuat posisi dalam masa restrukturisasi dan rekapitalisasi.

Sekedar informasi, pada 6 Maret 2008, APOL menerbitkan obligasi APOL II 2008 senilai Rp 600 miliar. Obligasi ini terdiri dari obligasi seri A sebesar Rp 276 miliar dan jatuh tempo 18 maret 2013. Kemudian, obligasi seri B sebesar Rp 324 miliar yang jatuh tempo 18 Maret 2015.

Pada Januari 2012, perusahaan membeli kembali sebagian dari obligasi APOL II yang telah direstrukturisasi sebesar Rp 3,5 miliar dengan harga pembelian sebesar Rp 892,5 juta. Lalu, pada 30 September 2014 dilakukan resstrukturisasi.

Pembayaran pokok dan bunga obligasi ditangguhkan. Nilai pokok obligasi seri A yang ditangguhkan sebesar Rp 275 miliar. Sedangkan, bunga obligasi seri A yang ditangguhkan senilai Rp 43,94 miliar. Tingkat bunga yang dibebankan 2,2%-5,79% pada 2014.

Cicilan dibayar sebanyak 24 kali secara triwulanan dimulai sejak 30 September 2014 sampai 30 Juni 2021. Lalu, obligasi seri B yang ditangguhkan sebesar Rp 321,5 miliar. Besaran bunga yang ditangguhkan senilai Rp 52,87 miliar.

Ada wesel bayar jangka menengah syariah dengan nilai pokok sebesar Rp 150 miliar. Surat utang ini terbit pada 27 Juni 2008. Angsuran bagi hasil ijarah sebesar Rp 20,625 miliar per tahun yang dibayar setiap tiga bulan. Adapun, jatuh tempo angsuran telah jatuh tempo pada  30 September 2011.

Tetapi, APOL melakukan restrukturisasi. Nilai bagi hasil ijarah yang ditangguhkan sebesar Rp 15,46 miliar. Sementara, masa jatuh tempo terbagi dalam lima kali pembayaran. Pertama, sebesar Rp 3,75 milar pada 31 Januari 2012. Ke dua, seebsar Rp 1,41 miliar pada 31 Maret 2012, lalu 11 kali cicilan masing-masing sebesar Rp 2,15 miliar mulai Juni 2012 sampai Desember 2014.

Ke empat pembayaran dilakukan dengan dua kali mencicil dengan masing-masing nilai cicilan sebesar Rp 2,43 miliar. Pembayaran mulai dilakukan pada Maret 2015 hinga Juni 2015. Terakhir, perseroan harus membayar Rp 7,66 miliar sebanyak 24 kali mulai September 2015 hingga Juni 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×