kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Aplikasi Tamasia Tak Berizin, Bappebti: Sudah Kami Tegur


Kamis, 19 Januari 2023 / 18:32 WIB
Aplikasi Tamasia Tak Berizin, Bappebti: Sudah Kami Tegur
ILUSTRASI. Koin Dinar Tamasia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan Tamasia tak memiliki izin.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi Tamasia milik PT Tamasia Global Sharia tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan Tamasia tak memiliki izin.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, pihaknya via Biro Perundangan Penindakan telah memberikan teguran kepada Tamasia. Tamasia pun diminta Bappebti untuk segera mengurus perizinan agar tak ada mekanisme perdagangan yang menyalahi aturan.

“Berhubung PT tersebut belum berizin Bappebti, kami via Biro Perundangan Penindakan sudah berikan teguran dan agar segera ajukan permohonan daftar ke Bappebti, agar semua sistem platform dan mekanisme perdagangan sesuai ketentuan serta terawasi dengan baik oleh pemerintah,” kata Tirta kepada Kontan.co.id, Kamis (19/1).

Baca Juga: Minta Pengguna Jual Emas karena Ganti Model Bisnis, Cek Legalitas Tamasia

Dia menambahkan, aktivitas perdagangan Tamasia menjadi kewenangan Biro Penindakan. "Kalau saya kan membina dan sudah komunikasi untuk mendaftar," imbuh Tirta.

Terkait dengan perusahaan penjual emas yang telah berizin, Tirta mengatakan saat ini ada 5 perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti.

Kelima perusahaan itu yakni PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas), PT Laku Emas Indonesia (Laku Emas), dan PT Indogold Makmur Sejahtera (Indogold).

“Semua entitas yang legal dan berizin Bappebti terdaftar di laman ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Tirta.

Baca Juga: Penjualan Emas Secara Digital Turun di 2022, Pebisnis Emas Atur Strategi untuk 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×