kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.972   -135,44   -1,91%
  • KOMPAS100 1.041   -23,35   -2,19%
  • LQ45 818   -16,08   -1,93%
  • ISSI 212   -4,17   -1,93%
  • IDX30 417   -9,03   -2,12%
  • IDXHIDIV20 503   -10,03   -1,95%
  • IDX80 119   -2,60   -2,15%
  • IDXV30 124   -2,52   -1,98%
  • IDXQ30 139   -2,52   -1,78%

Minta Pengguna Jual Emas karena Ganti Model Bisnis, Cek Legalitas Tamasia


Rabu, 18 Januari 2023 / 15:44 WIB
Minta Pengguna Jual Emas karena Ganti Model Bisnis, Cek Legalitas Tamasia
ILUSTRASI. Tamasia Global Sharia meminta penggunanya untuk menjual emasnya.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tamasia Global Sharia tengah menjadi buah bibir. Perusahaan emas digital ini meminta penggunanya untuk menjual emasnya. 

Dalam surat elektronik yang beredar di kalangan pengguna, Tamasia menyampaikan pihaknya mengumumkan akan melakukan transformasi model bisnis menjadi pembelian logam mulia/Tamagold/emas fisik melalui media daring. 

"Bagi pengguna yang masih memiliki saldo di akun aplikasi Tamasia diharapkan segera melakukan proses jual emas maksimal sampai tanggal 15 Februari 2023," tulis pengumuman Tamasia.

Baca Juga: Tamasia merilis produk emas fisik dengan ukuran kecil

Mengacu aplikasi Tamasia, per 18 Januari 2023, harga buyback emas Tamasia mencapai Rp 820.000 per gram. Jika dibandingkan dengan buyback Antam mencapai Rp 928.000 per gram, nilai itu masih lebih rendah.

Dalam pengumuman terbarunya di Instagram Tamasia (@tamasia_id), manajemen menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi penggunanya. Dalam unggahan yang masa, manajemen Tamasia juga menyampaikan tengah mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga memerlukan transformasi bisnis. 

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (18/1) di Pegadaian Kompak Turun

Legalitas Tamasia

Beredar informasi di sejumlah media bahwa pada 2019, Tamasia Global Sharia telah mendaftarkan izin usahanya ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun dalam penelusuran Kontan.co.id, per Rabu (18/1), tidak ada nama izin atas perdagangan emas digital maupun Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, lama proses perizinan tergantung pada masing-masing perusahaan untuk melengkapi persyaratan. Tirta bercerita dirinya baru menjadi bagian Bappebti sejak Agustus 2021. Saat itu, belum ada izin yang terbit terkait perdagangan emas digital.

"Dan saya proses kemudian ada lima pedagang emas digital yang terdaftar sampai dengan saat ini," imbuh Tirta kepada Kontan.co.id, Selasa (17/1)

Perusahaan-perusahaan ini adalah PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Indonesia Logam Pratama, PT Laku Emas Indonesia, PT Pluang Emas Sejahtera, dan PT Sehati Indonesia Sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×