kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APEI Minta Kelonggaran Permodalan


Senin, 13 April 2009 / 10:17 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menolak rancangan aturan tentang pemeliharaan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). APEI minta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menetapkan batas minimal MKBD hanya sebesar Rp 25 miliar.

Dalam rancangan aturan soal MKBD, Bapepam-LK mengatur besar MKBD perusahaan sekuritas minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban ditambah ranking liabilities. "Kami meminta Bapepam menghapus ketentuan MKBD minimal 6,25% dari kewajiban, atau setidak-tidaknya ketentuan itu ditunda," kata Lily Wijaya, Ketua APEI, Rabu lalu (8/4).

Bertemu Lagi

Bapepam-LK menilai Kewajiban dan ranking liabilites sebagai risiko bisnis sekuritas. Maka dalam menetapkan MKBD, perusahaan efek harus mengurangi nilai Modal Kerja Kotor Disesuaikan dengan nilai penyesuaian terhadap risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit dan risiko kegiatan usaha. Risiko itulah yang masuk dalam ranking liabilites.

Menurut Lily, dalam kondisi krisis seperti saat ini, banyak perusahaan sekuritas yang sulit memenuhi MKBD minimal Rp 25 miliar. Apalagi kalau perusahaan harus memperhitungkan risiko bisnisnya juga.

Lily bilang APEI masih akan berdiskusi dengan Bapepam-LK. untuk mencari penjelasan mengenai detail aturan tersebut. "Biar ada titik temu saja antara regulator dan pelaku," ungkapnya.

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida enggan berkomentar soal usulan APEI tersebut. "Saya no comment dulu ya," elaknya, kemarin.

Sementara itu, Robinson Simbolon, Kepala Biro Bantuan Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK mengatakan ia memang tengah meminta masukan terhadap rancangan aturan soal MKBD tersebut.

Sekadar catatan, dalam rancangan peraturan Nomor V.D.5 soal MKBD, juga ada ketentuan mengenai perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi. Mereka wajib mencatatkan 30% dari nilai penjaminan suatu emisi sebagai kewajiban. Selain itu, perusahaan efek juga harus melakukan haircut untuk obligasi atau sukuk korporasi yang tercatat di bursa.

Besarnya haircut alias pemotongan nilai risiko suatu efek diperhitungkan dengan memperhatikan peringkat efek itu. Jika setara BBB atau lebih tinggi, haircut yang dilakukan sebesar 30%. Jika kurang dari BBB, haircut mencapai 80%, dan jika setara CCC adalah 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×