Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komite Ketua Umum (KKU) Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) periode 2017-2020 yang baru saja terpilih langsung angkat suara terkait aturan jumlah modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
Mereka akan meminta regulator dan otoritas bursa untuk menurunkan jumlah MKBD minimal yang dapat menerima pinjaman untuk transaksi marjin oleh PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) atau securities financing.
Saat ini, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan jumlah minimal MKBD sebesar Rp 250 miliar.
Zaki Mubarok, salah satu KKU APEI mengatakan, mayoritas perusahaan yang memiliki MKBD sebesar itu merupakan perusahaan asing. Sedangkan kebanyakan sekuritas asing tidak memiliki nasabah perorangan melainkan institusi. "Nasabah institusi biasanya tidak membutuhkan marjin," ujar Zaki, Senin.
Adapun untuk nasabah perorangan biasanya kebanyakan milik perusahan sekuritas lokal. Dan kebanyakan perusahaan sekuritas lokasl MKBD-nya tidak sampai Rp 250 miliar, bahkan masih di bawah Rp 100 miliar. Untuk itu, ia meminta supaya jumlah MKBD diturunkan.
Informasi, BEI bakal menerapkan operasional PEI mulai Juni 2017 dari sebelumnya dijadwalkan pada April 2017. PEI akan memberikan pinjaman kepada perusahaan sekuritas yang memiliki MKBD Rp 250 miliar. BEI mencatat ada 30 perusahaan yang memiliki nilai MKBD di level tersebut. Untuk bunganya akan diusahakan untuk single digit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News