Reporter: Didik Purwanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mendukung penerapan aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang penerapannya bakal dipercepat dari semula Juni 2012 menjadi efektif diberlakukan 1 Februari 2012. "Sejauh ini tidak ada masalah. Toh, nanti juga ada sosialisasi," ungkap Lily kepada KONTAN, Minggu (9/1).
Kendati begitu, Lily menilai, revisi peraturan nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD ini masih dirasa memberatkan bagi pelaku pasar. Salah satunya adalah aturan underwriting.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, APEI akan menggelar diskusi ringan dengan para Anggota Bursa (AB) pada Selasa (11/1). Diskusi itu akan dibarengkan dengan rapat pengurus APEI. "Sampai saat ini, pengurus belum ketemu dengan AB. Mungkin dari sharing nanti akan ketemu masalahnya," tambahnya.
Lily juga bilang, APEI belum menerima keluhan dari para AB terkait revisi aturan MKBD yang baru diketok Bapepam-LK tersebut. Namun APEI akan mencoba melaksanakan apa yang telah ditetapkan sekaligus meminta Bapepam-LK untuk segera melansir Panduan Akuntansi Perusahaan Efek (PAPE) yang juga menjadi panduan dalam menyeleraskan dengan aturan MKBD tersebut. "Saat ini PAPE harus ada dulu, baru nanti disesuaikan dengan MKBD itu," tegasnya.
Selama ini, PAPE yang ada merupakan produk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan belum diperbarui sejak diterbitkan pada 1998. Saat ini, Bapepam-LK beserta SRO dan asosiasi sedang merevisi aturan tersebut.
Aturan lama ini akan menggantikan dasar akuntansi yang digunakan perusahaan efek selama ini, yaitu pernyataan standar akuntansi dan keterbukaan (PSAK) No.42 tentang Akuntansi Perusahaan Efek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News