kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Apakah bursa akan menaikkan komisi transaksi?


Senin, 24 Februari 2014 / 19:52 WIB
Apakah bursa akan menaikkan komisi transaksi?
ILUSTRASI. Gejala stroke


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Berdasarkan aturan pungutan baru, persentase pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkat dua kali lipat jika dibanding sebelumnya. Apakah otoritas bursa akan menaikkan komisi (fee) transaksi?

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia BEI mengatakan, belum ada rencana untuk menaikkan biaya transaksi (levy) dan dana jaminan setelah adanya pungutan OJK. "Sejauh ini belum ada rencana menaikkan, masih tetap," ujarnya kepada KONTAN, Senin (24/2).

Informasi saja, BEI menentukan besaran levy sebesar 0,03% dari total nilai transaksi. Selain itu juga ada dana jaminan yang besarnya 0,01% dari total nilai transaksi. Angka ini belum termasuk beban pajak. Adapun, beban ini yang harus dibayar oleh para anggota bursa (AB) sebagai biaya penyelenggara perdagangan.

Biaya ini menjadi ancar-ancar AB untuk menentukan beban transaksi kepada investor. Jika levy naik, maka diperkirakan, beban ini akan diteruskan kepada investor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan iuran tahunan sebesar 15% dari total pendapatan usaha.

Selama ini, BEI, kata Hamdi, juga membayar iuran 7,5% dari total pendapatan usaha. Iuran ini disetor kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketika itu, Bapepam-LK masih berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adanya, pungutan ini, maka kewajiban BEI beralih ke OJK. "Tetapi, kalau tidak salah 15% itu untuk 2015, tetapi, kami anggarkan fee yang akan dikeluarkan 10% (dari total pendapatan usaha)," jelas Hamdi.

Kendati pungutan naik, namun, BEI tetap pasang target seperti yang sudah dibuat sebelumnya. Perusahaan nirlaba ini menargetkan pendapatan Rp 747,19 miliar. Sedangkan laba sebelum pajak dan laba bersih masing-masing ada di posisi Rp 126,85 miliar dan Rp 115,83 miliar. Target tersebut dibuat atas asumsi nilai rata-rata transaksi harian sebesar Rp 7 triliun.

"Target tidak berubah, kan sudah dianggarkan kenaikan fee ke OJK menjadi 10%," pungkas Hamdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×