kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa itu saham ARA dan ARB ? Investor generasi corona perlu tahu!


Rabu, 20 Januari 2021 / 07:15 WIB
Apa itu saham ARA dan ARB ? Investor generasi corona perlu tahu!
ILUSTRASI. Apa itu saham kena ARA dan ARB ? Investor generasi corona perlu tahu!


Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

BEI menetapkan rentang harga berbeda terhadap saham-saham yang dijual di BEI berdasarkan fraksi harga masing-masing saham. 

JATS akan menolak orderan secara otomatis (auto rejection) apabila harga penawaran jual atau permintaan beli apabila memenuhi kondisi sebegai berikut:

1. Saham dengan rentang harga Rp 50 - Rp 200 per saham:

  • Auto rejection atas (ARA) ketika harga order buy lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas harga acuan )
  • Auto rejection bawah (ARB) saat harga order sell kurang dari 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan 

2. Rentang harga per saham Rp 200-Rp 5.000 per saham

  • Auto rejection atas (ARA) ketika harga order buy lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas harga acuan 
  • Auto rejection bawah (ARB) saat harga order sell kurang dari 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan

Baca Juga: Airlangga optimistis Indonesia bakal pimpin Asean untuk recovery pasca pandemi

3. Rentang harga per saham di atas Rp 5.000 per saham

  • Auto rejection atas (ARA) ketika harga order buy lebih dari 20% (dua puluh lima perseratus) di atas harga acuan 
  • Auto rejection bawah (ARB) saat harga order sell kurang dari 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan

Adapun harga acuan yang dijadikan dasar perhitungan ARA dan ARB di atas berpedoman pada: 

  1. Harga penutupan perdagangan sebelumnya (previous) untuk saham yang sudah diperdagangkan di BEI
  2. Harga teoretis hasil tindakan korporasi untuk saham emiten yang melakukan aksi korporasi;
  3. Harga perdana untuk saham emiten yang pertama kali diperdagangkan di BEI
  4. Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Begitulah ketentuan dan penjelasan mengenai auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARA). Semoga para investor dan trader corona tidak kebingungan lagi saat harga sahamnya mentok di atas maupun di bawah.

Semoga cuan selalu!

Selanjutnya: Siap-siap, bank ini akan IPO, menjual 20% saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×