Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ruang gerak industri rokok semakin dibatasi. Jika sebelumnya ruang gerak rokok dibatasi oleh kenaikan cukai, kini pemerintah memiliki wacana untuk menerapkan Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).
Sebenarnya, tidak ada yang berbeda dari peraturan ini dibanding peraturan-peraturan sebelumnya. Mekanisme pengendalian harga dan pajak masih menjadi unsur utama dari FCTC. Tapi, ratifikasi ini sekarang juga ditambah unsur pembatasan advertisement, sponsorship, dan promosi; pemberian label dalam kemasan rokok (peringatan kesehatan); dan mengatur dalam penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur.
Reza Priyambada, Kepala Riset Trust Securities, menilai, ratifikasi ini bisa saja menekan kinerja emiten rokok. Lewat peraturan tersebut, pemerintah membatasi produksi rokok yang pada akhirnya menekan volume penjualan rokok.
"Tapi, efeknya baru terasa jangka panjang, bukan sekarang. Kalau sekarang, pergerakannya masih dipengaruhi oleh sentimen laporan keuangan saja, bukan karena peraturan itu," jelas Reza.
Dimintai konfirmasi terpisah, Jeff Tan, Kepala Riset Sinarmas Sekuritas, mengatakan, secara umum industri rokok ke depan memang semakin dibatasi ruang geraknya. Tapi, bukan berarti kinerja emiten rokok kehilangan peformanya. "Saya sendiri malah rekomendasi saham HMSP," imbuhya, Jumat (2/8).
Soalnya, lanjut Jeff, industri ini masih memiliki pertumbuhan yang oke. Bahkan, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) semakin kuat dengan produk rokok A-Mild -nya. Semester I tahun ini saja laba bersih HMSP mencapai Rp 5 triliun, naik 2% dibanding periode sebelumnya.
Fundamental yang kuat itu paling tidak membuat saham HMSP hari ini bergerak di jalur hijau, naik 100% ke level 81.000. Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga membuntuti di belakangnya dengan mengalami kenaikan juga 100 poin ke level 41.700.
Catatan saja, GGRM juga mencetak laba Rp 2,2 triliun. Angka ini naik 5% jika dibanding semester I 2013, Rp 2,1 triliun.
Andai ratifikasi rokok mempengaruhi kinerja, lanjut Jeff, dampaknya pun baru bisa dirasakan bukan dalam waktu dekat ini. Dia juga menyangsikan jika peraturan ini benar-benar akan memukul kinerja emiten rokok.
Soalnya, poin pertama ratifikasi rokok, yaitu tentang pajak, justru hanya akan menekan perusahaan rokok skala menengah. Peraturan tersebut hanya akan membuat perusahaan rokok kecil menjadi terdilusi. "Jadi, regulasi ini justru memihak pemain besar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News