kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ANTM lebih senang jika pemerintah yang beli divestasi Newmont


Senin, 03 Januari 2011 / 13:46 WIB
ANTM lebih senang jika pemerintah yang beli divestasi Newmont


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menegaskan tidak akan mengikuti divestasi saham 7% milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan pemerintah. Kali ini, perusahaan pelat merah tersebut beralasan, jika saham yang ditawarkan terlampau kecil sehingga kurang strategis untuk ANTM.

"Pemerintah bagus ambil itu. Kami tidak ambil karena tidak strategis nilainya dan kami masih banyak proyek lain," kata Alwin Syah Loebis di Jakarta, Senin (3/1). Alwin sendiri menilai langkah pemerintah yang memilih mengambil alih saham milik Newmont memang lebih tepat.

Sebelum memutuskan mengambil divestasi saham milik Newmont tersebut, ANTM dan PTBA sempat ditawari untuk mengambil saham tersebut. Tapi keduanya sepakat menolak. Apalagi ANTM sedang diproyeksikan untuk membeli saham Inalum.

Tahun ini ANTM akan menganggarkan belanja modal alias capex mencapai Rp 3 triliun. Belanja modal ini akan digunakan untuk pengerjaan proyek pembangkit listrik, proyek feronikel, dan juga akuisisi tambang batubara. Dana belanja modal akan didapatkan dari pinjaman bank dan internal. "Kita telah mendapatkan pinjaman dari JBIC dan masih ada bank lain yang kita jajaki," pungkas Alwin.

ANTM pun menargetkan produksi emasnya tahun depan mencapai 2,9 juta ton dan akan memberikan kontribusi mencapai 30% dari total pendapatan ANTM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×