kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggarkan Rp 550 miliar, ini alokasi penggunaan belanja modal Sawit Sumbermas (SSMS)


Rabu, 03 Maret 2021 / 08:05 WIB
Anggarkan Rp 550 miliar, ini alokasi penggunaan belanja modal Sawit Sumbermas (SSMS)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) telah menyiapkan anggaran belanja modal alias capital expenditure (capex) sebesar Rp 550 miliar untuk tahun 2021. Di mana, mayoritas capex tersebut akan digunakan perusahaan untuk kebutuhan non-planting. 

CFO SSMS Hartono Jap menjelaskan, untuk kebutuhan non-planting, perusahaan akan alokasi belanja modal sebesar Rp 520 miliar. Dan sisanya baru akan digunakan untuk planting. 

"Non-planting seperti pengembangan dan perawatan infrastruktur penunjang operasional kami, seperti perawatan mesin mekanisasi, pabrik, pembangunan jalan (kebun atau daerah sekitar Perseroan) perawatan perkebunan dan pemupukan kelapa sawit," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3). 

Baca Juga: Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Berharap Pasar China dan India

Hartono menambahkan, faktor non-planting merupakan sarana penunjang untuk meningkatkan efektivitas operasional, menjaga hasil buah yang baik sehingga menghasilkan harga yang premium.

Sejauh ini, SSMS belum ada rencana dalam penambahan mesin maupun PKS untuk meningkatkan kapasitas pabrik. Hartono bilang, pabrik SSMS yang terakhir baru komisioning akhir tahun 2019.

Selanjutnya: Di tengah Covid, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk optimistis kinerja tahun ini meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×