kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Anggaran capex SMMA di 2012 capai Rp 221,3 miliar


Jumat, 20 Januari 2012 / 16:32 WIB
Anggaran capex SMMA di 2012 capai Rp 221,3 miliar
ILUSTRASI. Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dalam upacara penyambutan di Istana Kepresidenan Indonesia, Jumat, 5 Februari 2021.


Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menganggarkan belanja modal atau capital expenditure mencapai Rp 221,3 miliar untuk tahun 2012 ini. Direktur SMMA Kurniawan Udjaja, Jumat (20/1), menuturkan, dana capex tersebut seluruhnya berasal dari kas internal.

"Sampai saat ini, posisi kas kami masih sebesar Rp 400 miliar. Dana itu cukup untuk pendanaan belanja modal," kata Kurniawan.

Dia melanjutkan bahwa di tahun 2012, capex akan digunakan untuk biaya peningkatan infrastruktur teknologi informasi melalui program yang berkelanjutan, yang meliputi pengintegrasian berbagai efektifitas perusahaan demi peningkatan efisiensi dan efektifitas perusahaan.

"SMMA akan melakukan investasi pada sektor-sektor strategis dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi perseroan dan anak perusahaan dengan melakukan "Cross Selling" diantara seluruh anak perusahaan. Langkah ini diharapkan akan meningkatkan laba konsolodasi perseroan," jelas Kurniawan.

Penggunaan capex juga, kata Kurniawan, akan lebih banyak digunakan untuk pengembangan anak perusahaan di Asuransi Sinar Mas dan Bank Sinar Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×