kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Analis: Wajar, hari ini rupiah melemah


Selasa, 16 Februari 2016 / 20:04 WIB
Analis: Wajar, hari ini rupiah melemah


Reporter: Rinaldi Mohamad Azka | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kurs rupiah di pasar spot sempat menyentuh level terkuatnya selama 4 bulan terakhir sebelum akhirnya melemah 0,12% di level Rp 13.394 pada Selasa (16/2). Pelemahan ini wajar setelah terjadi penguatan signifkan dalam sepekan terakhir.

Sementara, kurs tengah Bank Indonesia (BI) berada di level Rp 13.333 atau menguat 1,06% dari hari sebelumnya. Rupiah membaik seiring prospek ekonomi Indonesia yang dianggap menjanjikan oleh investor asing.

Nizar Hilmi, analis SoeGee Futures berpendapat pelemahan rupiah adalah hal yang wajar. "Pelemahan yang terjadi lebih karena penguatan tajam sebelumnya, wajar. Rupiah stabil, ini kecil dibandingkan dengan penguatan yang terjadi sepekan terakhir," ungkapnya.

Rupiah mencapai level tertinggi selama 4 bulan ini mengindikasi kebijakan ekonomi paket X merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi asing berhasil menarik investor. Pembukaan investasi di sektor-sektor yang sebelumnya dilarang memberikan ruang untuk dapat menarik dolar ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah telah melelang obligasi sebesar Rp 16,3 triliun, di atas target Rp 12 triliun pada hari kemarin. "Ini menunjukkan minat asing terhadap surat utang negara tinggi, membuat inflow tinggi dan menyebabkan rupiah menguat," jelasnya.

Nizar lalu memprediksi penguatan rupiah masih akan berlanjut, Rabu (17/2). Rupiah akan menguat di kisaran Rp 13.200-Rp 13.350.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×