Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Menteri Kesehatan Republik Indonesia memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) terkait kasus kematian bayi Debora.
"Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik," kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi IX DPR, Rabu (13/9).
Menteri Kesehatan juga memerintahkan dinas kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksanaan audit medik.
Saham MIKA sempat mencatatkan penurunan setelah kasus kematian bayi Debora ramai diperbicangkan. Namun, hari ini, saham MIKA mencatatkan kenaikan 10 poin ke level Rp 2.010. Dari sisi kinerja, pendapatan MIKA pada semester pertama 2017 turun 2% secara tahunan menjadi Rp 1,23 triliun dari sebelumnya Rp 1,26 triliun.
Robertus Yanuar Hardy, Head of Research PT Reliance SekuritasTbk mengatakan, meski terdapat peningkatan potensi pendapatan setelah mengakuisisi Rumah Kasih Indonesia (RS Kasih Group), namun kemungkinan laba MIKA akan jatuh. Sebab, EBITDA Margin Rumah Kasih Indonesia saat ini hanya 12,9%, atau jauh dibandingkan dengan MIKA di level 37,3%.
"Kontribusi Rumah Kasih Indonesia ke MIKA diestimasikan hanya 5%-6% tahun ini, yang diharapkan manajemen bisa tumbuh menjadi 10% dalam 3-5 tahun," kata Robertus dalam riset, baru-baru ini.
Ia juga mengatakan, ada beberapa risiko investasi MIKA. Pertama, pertumbuhan pasien yang melambat. Kedua, banyaknya kompetisi dari kompetitor seperti Siloam, Hermina dan beberapa rumah sakit pelat merah yang juga berekspansi dan beroperasi di wilayah yang sama.
Robertus merekomendasikan neutral untuk saham MIKA dengan target harga Rp 2.050.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News