kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.310   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.172   58,51   0,82%
  • KOMPAS100 1.045   7,30   0,70%
  • LQ45 807   5,56   0,69%
  • ISSI 231   1,65   0,72%
  • IDX30 420   3,22   0,77%
  • IDXHIDIV20 493   3,91   0,80%
  • IDX80 118   0,77   0,66%
  • IDXV30 120   1,47   1,24%
  • IDXQ30 136   0,94   0,70%

Analis MNC Sekuritas: Kans Jokowi pada pilres 2019 masih kuat


Rabu, 08 Agustus 2018 / 21:19 WIB
Analis MNC Sekuritas: Kans Jokowi pada pilres 2019 masih kuat
ILUSTRASI. PERNYATAAN PRESIDEN TERKAIT GEMPA LOMBOK


Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah hampir memasuki hari terakhir. Rencananya, Presiden Joko Widodo akan mendaftarkan diri dari cawapresnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat besok (10/8).

Kepala Riset MNC Sekuritas Edwin Sebayang mengatakan bahwa kans Jokowi pada Pilpres 2019 masih cukup besar.

"Menurut saya tidak masalah jika Jokowi dipasangkan dengan tokoh mana pun karena brand name-nya Jokowi masih sangat kuat. Para pemilihnya pasti akan tetap mendukungnya," jelasnya, Rabu (8/8).

Edwin juga bilang, para pelaku pasar juga tidak mempersoalkan siapa pendamping jokowi karena sosok Jokowi masih cukup kuat untuk bertarung pada Pilpres 2019 nanti.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang membuat Jokowi masih cukup kuat untuk Pilpres tahun depan.

Alasan pertama, Jokowi mampu merealisasikan proyek infrastruktur yang dibangun selama masa pemerintahannya.

Yang kedua, terjaganya daya beli masyarakat dan akan menyusul diterapkannya beberapa kebijakan baru dan tarif listrik pun tidak naik.

Yang ketiga, terjaganya nilai tukar rupiah dan rendahnya inflasi. Yang keempat, penyerderhanaan birokrasi.

“Yang kelima, Jokowi adalah sosok yang jujur, sederhana dan rendah hati,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×