kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Analis: Cermati SUN di pasar sekunder


Kamis, 14 Juli 2016 / 11:44 WIB
Analis: Cermati SUN di pasar sekunder


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Berikut rekomendasi obligasi untuk perdagangan Kamis (14/7).

Mengacu Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) per Rabu (13/7), rata-rata harga obligasi pemerintah yang tercermin pada INDOBeX Government Clean Price koreksi 0,23% dibandingkan hari sebelumnya ke level 115,98.

Analis Fixed Income MNC Securities I Made Adi Saputra mengungkapkan, secara teknikal, harga obligasi negara masih berada pada tren bullish meskipun cenderung tertekan pada perdagangan kemarin.

Namun, harga Surat Utang Negara (SUN) masih berpotensi melanjutkan penurunan karena telah bergulir pada area jenuh beli (overbought). Hal ini akan mendorong investor untuk merealisasikan keuntungan alias profit taking jelang pelaksanaan lelang penjualan SUN pekan depan.

Oleh karena itu, Made menyarankan investor untuk tetap mencermati arah pergerakan harga SUN di pasar sekunder dengan menerapkan strategi trading jangka pendek di tengah pergerakan yang cenderung fluktuatif.

"Bagi investor yang mengharapkan imbal hasil cukup tinggi di tengah penurunan tingkat imbal hasil deposito perbankan, dapat mempertimbangkan untuk menempatkan dana di obligasi korporasi," jelasnya.

Sebab, beberapa obligasi korporasi menarik untuk diakumulasi dengan peringkat utang yang cukup baik serta kinerja keuangan yang relatif stabil di tengah perlambatan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×