kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Analis: cari pinjaman bank lebih cocok untuk PTPP


Jumat, 28 Maret 2014 / 22:00 WIB
Analis: cari pinjaman bank lebih cocok untuk PTPP
ILUSTRASI. Kini obat bagi pasien Covid-19 yang sedang isoman bisa langsung diambil ke apotek.


Reporter: Cindy Silviana Sukma | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan pelat merah yang bergerak dalam bidang konstruksi, investasi, dan properti PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana untuk melakukan pinjaman untuk mendukung belanja modal perseroan di tahun ini.

Menurut Tumiyana, Direktur Keuangan PTPP, Perseroan masih memiliki beberapa opsi skema keuangan yang akan dipilih, tergantung efisiensi dari tingkat bunga pinjaman. Di antaranya adalah merilis obligasi lanjutan dengan nilai emisi Rp 300 miliar, penerbitan surat utang sepertiĀ medium term notes, maupun pinjaman bank.

Kepala Riset Trust Securities, Reza Priyambada mengatakan, skema yang paling baik dipilih perseroan saat ini adalah pinjaman bank. Mengapa? Sebab, tak hanya bunga yang menjadi pertimbangan. "Pinjaman terhadap bank akan lebih efisien, karena hanya terjadi antar kedua belah pihak," ucapnya.

Sedangkan, jika obligasi, perseroan harus melihat kondisi pasar ke depan dan suku bunga Bank Indonesia. "Jika suku bunga BI masih bertahan di 7,5%, maka kupon bunga 10%-11% masih terlihat menarik bagi investor," ujarnya.

Adapun, ia menganjurkan jika perseroan sebaiknya memilih menerbitkan obligasi di bulan April, ketimbang Mei. "Menjelang pemilu, pasar akan lebih fluktuatif," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×