Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan revisi aturan Loan To Value (LTV) pada bulan Juni 2015. Aturan tersebut akan meningkatkan porsi pendanaan bagi pembelian rumah, apartemen, dan ruko dengan rata-rata kenaikan 10%.
Analis Mandiri Sekuritas, Tjandra Lienandjaja menyebutkan, sektor perbankan hanya dapat mengimplementasikan aturan baru tersebut jika kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) di sektor KPR kurang dari 5%, yang menurut BI akan berdampak pada beberapa bank besar.
BI memprediksi akan ada tambahan jumlah KPR senilai Rp 15 triliun - Rp 20 triliun tahun ini dan hingga Rp 80 triliun di tahun 2016. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan kredit sekitar 2% - 4%. Sementara saat ini kredit di tahun 2015 diperkirakan tumbuh 15% - 17%.
Menurut Tjandra, sebagian besar bank masih memprediksi ada kenaikan KPR sebesar 10% - 12% di tahun 2015. "Tetapi dengan aturan LTV tersebut, maka kenaikan KPR dapat berubah menjadi 10% - 15%", ujar Tjandra dalam riset, Selasa (26/5).
Tjandra menyebutkan, bank yang akan diuntungkan dari aturan baru itu adalah yang memiliki porsi tinggi pada KPR dengan segmen menengah ke bawah. Pasalnya, aturan baru LTV dapat meningkatkan daya beli dan kemampuan konsumen untuk merealisasikan transaksi.
Bank-bank tersebut antara lain PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Tjandra merekomendasikan buy BBTN serta neutral untuk PNBN dan BBCA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News