kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anak Usaha Triputra Agro (TAPG) Beri Fasilitas Pinjaman Hingga Rp 1,2 Triliun


Kamis, 26 September 2024 / 13:34 WIB
Anak Usaha Triputra Agro (TAPG) Beri Fasilitas Pinjaman Hingga Rp 1,2 Triliun
ILUSTRASI. Perkuat kinerja, Triputra Agro Persada (TAPG) resmikan pabrik kelapa sawit baru di Kalimantan Tengah


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) melakukan transaksi afiliasi berupa pemberian fasilitas pinjaman dengan total plafon maksimal Rp 1,2 triliun. Pemberian fasilitas pinjaman ini dilakukan oleh PT Agro Multi Persada (AMP).

“AMP merupakan perusahaan terkendali TAPG yang sahamnya dimiliki perseroan sebesar 94,93%,” ujar Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, dalam keterbukaan informasi tersebut.

Pada tanggal 20 September 2024, AMP melakukan transaksi Perjanjian Perubahan maximum plafon fasilitas pinjaman ke entitas anaknya, yaitu PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL).MSL merupakan perusahaan terkendali dari TAPG melalui AMP yang sahamnya dimiliki oleh AMP sebesar 99,99%.

Baca Juga: Triputra Agro (TAPG) Terima Dividen Interim Rp 125,6 Miliar Dari Anak Usaha

Joni menuturkan, berdasarkan perjanjian hutang piutang yang dibuat antara AMP dengan MSL, terjadi perubahan maximum plafon fasilitas pinjaman.

“Nilai fasilitas pinjaman yang baru disetujui maksimum sebesar Rp 1 triliun,” tuturnya.

Selain itu, pada tanggal 23 September 2024, AMP juga melakukan transaksi Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman dengan PT Trieka Agro Nusantara (TAN).TAN merupakan perusahaan terkendali dari TAPG melalui AMP yang sahamnya dimiliki oleh AMP sebesar 99,99%.

“Berdasarkan perjanjian hutang piutang yang dibuat antara AMP dengan TAN, nilai fasilitas pinjaman yang diberikan dengan plafon maximum sebesar Rp 200 miliar,” ungkapnya.

Joni menyebut kedua transaksi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja TAPG.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×