kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Anak usaha DKFT kantongi izin ekspor bijih nikel


Jumat, 25 Agustus 2017 / 18:07 WIB
Anak usaha DKFT kantongi izin ekspor bijih nikel


Reporter: Riska Rahman | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) baru saja memperoleh rekomendasi izin ekspor nikel dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perolehan izin ekspor nikel ini diharapkan mampu berdampak positif ke kinerja perusahaan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25/8), Kementerian ESDM telah menyetujui permohonan izin ekspor bijih nikel kadar rendah di bawah 1,7% untuk anak usaha DKFT, PT Mulia Pacific Resources. Rekomendasi ini mengizinkan perusahaan untuk mengekspor bijih nikel tersebut sebesar 700.000 WMT per tahun. Adapun perusahaan berencana untuk mulai mengekspor bijih nikel ini pada September 2017 mendatang.

Selain mengajukan izin untuk ekspor bijih nikel untuk PT Mulia Pacific Resources, DKFT juga mengajukan izin ekspor bijih nikel untuk anak usaha lainnya.

"Saat ini perusahaan masih menunggu rekomendasi bijih nikel kadar rendah untuk PT Itamatra Nusantara," papar Direktur Operasi DKFT, Kurniadi Atmosasmito dalam keterangan resminya.

Tak hanya menyuplai bijih nikel untuk keperluan ekspor, kedua anak usaha DKFT ini juga menyediakan bahan baku untuk smelter perusahaan yang dikelola oleh anak usaha mereka, PT COR Industri Indonesia. Smelter ini pun telah melaksanakan ekspor perdana ke China sebanyak 7.000 ton pada Juli 2017 lalu.

Dengan izin ekspor ini, perusahaan berharap bisa memberikan dampak positif ke kinerja keuangan perusahaan terutama di akun pendapatan dan laba.

Per 30 Juni 2017 lalu, DKFT belum mencatatkan pendapatan dalam laporan keuangannya. Hal ini membuat perusahaan tambang ini harus menanggung rugi sebesar Rp 12,2 miliar pada semester 1 2017 lalu.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×