kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anak usaha Central Proteina ajukan RUPO ke pengadilan Singapura


Jumat, 09 Februari 2018 / 19:20 WIB
Anak usaha Central Proteina ajukan RUPO ke pengadilan Singapura
ILUSTRASI. Tambak Udang CP Prima CPRO


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), yakni Blue Ocean Resources Pte. Ltd. mengajukan permohonan kepada pengadilan Singapura pada 7 Februari 2018 untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). 

Permohonan RUPO agar pengadilan dapat mengesahkan restrukturisasi obligasi melalui scheme of agreement.

"Pengadilan telah menjadwalkan tanggal 22 Februari 2018 untuk melakukan konferensi pra-persidangan, dan akan menjadwalkan rapat setelah mendapat persetujuan dari pengadilan," kata Armand Ardika, Corporate Secretary CPRO dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/2).

Restrukturisasi itu dilakukan sehubungan dengan obligasi sebesar US$ 325 juta yang diterbitkan Blue Ocean Resources Ltdpada 28 Juni 2007.

Dalam lampiran keterbukaan informasi disebutkan bahwa obligasi tersebut memiliki jatuh tempo pada 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×