kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Anak usaha Central Proteina ajukan RUPO ke pengadilan Singapura


Jumat, 09 Februari 2018 / 19:20 WIB
Anak usaha Central Proteina ajukan RUPO ke pengadilan Singapura
ILUSTRASI. Tambak Udang CP Prima CPRO


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), yakni Blue Ocean Resources Pte. Ltd. mengajukan permohonan kepada pengadilan Singapura pada 7 Februari 2018 untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). 

Permohonan RUPO agar pengadilan dapat mengesahkan restrukturisasi obligasi melalui scheme of agreement.

"Pengadilan telah menjadwalkan tanggal 22 Februari 2018 untuk melakukan konferensi pra-persidangan, dan akan menjadwalkan rapat setelah mendapat persetujuan dari pengadilan," kata Armand Ardika, Corporate Secretary CPRO dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/2).

Restrukturisasi itu dilakukan sehubungan dengan obligasi sebesar US$ 325 juta yang diterbitkan Blue Ocean Resources Ltdpada 28 Juni 2007.

Dalam lampiran keterbukaan informasi disebutkan bahwa obligasi tersebut memiliki jatuh tempo pada 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×