Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Makmur Sejahtera Wisesa, tengah menghadapi sengketa hukum. Perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik ini menghadapi gugatan di Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) oleh PT Punj Lloyd Indonesia (PTPLI) dan Punj Lyoyd Pte Ltd (PLPL).
PTPLI dan PLPL merupakan kontraktor yang ditunjuk MSW untuk menggarap beberapa pekerjaan dalam pembangunan pembangkit listrik mulut tambang dengan kapasitas 2x30 mega watt (MW) di Tanjung, Kalimantan Selatan.
Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan ADRO menyatakan, permohonan arbitrase dari dua kontraktor itu diajukan lantaran adanya sengketa terkait tiga hal, yaitu kontrak penyediaan peralatan , kontrak jasa konstruksi dan guarantee and cordination agreement.
Ketiga perjanjian itu ditandatangani pada 23 April 2008. Nah, PTPLI dan PLPL meminta klaim pembayaran senilai EUR 18,79 juta atas tiga kontrak dalam pembangunan pembangkit listrik MSW.
"Saat ini, kordinasi tengah dilakukan oleh PT MSW dengna pihak konsultan hukum yang telah ditunjuk dan ditugaskan untuk menangani permasalahan ini," kata Mahardika dalam keterangan resmi, Jumat (5/9).
Pembangkit listrik MSW dibangun dan dioperasikan sebagai bagian integrasi bisnis yang dilakukan ADRO. Power plant yang sudah mulai beroperais sejak 2013 itu menggunakan sekitar batubara sebanyak 300.000 ton per tahun yang dipasok dari tambang Wara milik ADRO.
Listrik yang dihasilkan power plant MSW digunakan untuk menopang operasional overburden out of pit crushing and conveying system (OPCC). Proyek ini akan membantu ADRO mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sehingga bisa ikut memangkas ongkos produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News