kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anak usaha ACST segera beroperasi


Kamis, 19 Juni 2014 / 18:16 WIB
Anak usaha ACST segera beroperasi
ILUSTRASI. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (tengah) berjalan di pinggir Sungai Wulan saat kunjungan kerja di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/klowor/yn/nz


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) baru saja membentuk anak usaha baru, yakni PT Sacindo Machinery. Anak usaha baru emiten konstruksi ini bakal fokus pada bidang penyewaan dan penjualan alat berat.

Finance Director ACST Agustinus Hambadi memastikan, Sacindo bakal segera beroperasi dalam waktu dekat. Semua urusan administrasi pendirian anak usahanya ini telah usai.

"Kami hanya tinggal bayar, lalu nunggu kiriman barang untuk operasional Sacindo dari China," tandas Agustinus, (19/6).

Sedikit mengingatkan, sekitar pertengahan Maret lalu ACST mengumumkan pendirian anak usahanya ini. Modal dasar Sacindo Rp 10 miliar, namun penyetorannya dilakukan dalam dua tahap. Setoran tahap pertama nilainya Rp 3,5 miliar.

Namun, Sacindo belum bisa berkontribusi banyak terhadap pendapatan konsolidasi ACST tahun ini. Sebab, Sacindo baru berdiri sehingga belum memiliki kekuatan penetrasi pasar yang besar.

Lagipula, bisnis yang dijalankan oleh Sacindo nanti untuk tahap pertama masih difokuskan untuk menopang kinerja operasional ACST. "Jadi, pasar untuk dia (Sacindo) memang masih kecil, terbatas hanya untuk kami, tapi dua atau tiga tahun ke depan baru terlihat kontribusinya," pungkas Agustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×