kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akuisisi Pertagas oleh PGN akan didanai sindikasi perbankan


Selasa, 31 Juli 2018 / 14:59 WIB
Akuisisi Pertagas oleh PGN akan didanai sindikasi perbankan
ILUSTRASI. Terminal regasifikasi Arun


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk melakukan akusisi terhadap PT Pertamina Gas (Pertagas) membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pasalnya, guna memuluskan aksi tersebut PGAS butuh dana sebesar Rp 16,6 triliun.

Sebelumnya dikabarkan, tahun ini PGN memang harus menganggarkan dana sebesar Rp 8,3 triliun untuk pembayaran tahap I akusisi Pertagas. Dana untuk membayar akusisi tahap I ini rencananya akan diambil dari kas internal.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp 8,3 triliun akan dibayarkan pada tahun depan. Untuk membayar transaksi tahap kedua ini, PGN masih terus mencari pembiayaan.

Rini Soemarno, Menteri BUMN mengatakan untuk melakukan akusisi ini dana yang direncanakan sudah ada. Salah satunya dari kredit sindikasi perbankan.

“Pendanaan sudah ada, enggak ada masalah. Dari sindikasi perbankan cukup banyak. Sindikasi dari bank non-BUMN ada,” ujar Rini di Bursa Efek Indonesia, Selasa (31/7). Sayang pihaknya enggan menyebutkan bank yang ikut sindikasi tersebut.

Selain itu pendanaan melalui skema sekuritisasi aset atau Efek Beragun Aset (EBA) pun diharapkan bisa jadi alternatif PGAS kedepannya melihat ada potensi aset dari penjualan gas yang bisa dimanfaatkan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×