kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Akankah IHSG kembali terpuruk perdagangan besok ?


Senin, 15 Agustus 2016 / 19:38 WIB
Akankah IHSG kembali terpuruk perdagangan besok ?


Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mengawali pekan ketiga, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpuruk ke zona merah 5.320,56 atau turun 56 poin atau 1,05%. Rilis data neraca perdagangan bulan Juli yang kurang memuaskan menjadi bandul pemberat indeks.

"Seharusnya pertumbuhan ekonomi yang baik di kuartal II kemarin bisa membuat neraca bergairah. Namun kenyataannya tidak," kata Lucky Bayu analis Danareksa Sekuritas kepada KONTAN, Senin (15/8).

Aksi profit taking juga mewarnai IHSG hari ini. Sementara asing masih melakukan aksi beli sebesar Rp 354 miliar.

Saham-saham yang banyak dibeli adalah perbankan seperti BBCA, BMRI, BBRI, dan BBNI. Ada pun saham-saham yang menjadi top gainers adalah HMSP, GGRM, JPFA, AISA, dan ICBP. Sementara saham ASII dan pertambangan melemah pada perdagangan hari ini.

Lucky mengatakan pasar akan mencoba mempertahankan IHSG di level 5.300. Untuk perdagangan besok (16/8) Lucky memprediksi IHSG akan mix cenderung melemah di rentang support 5.285 dan resistance 5.390.

Sementara Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri memprediksikan IHSG akan melemah terbatas di rentang support 5.300 - 5.215 dan resistance di 5.350 - 5.400.

Satrio Utomo, Kepala Riset Universal Broker Indonesia juga memprediksikan IHSG besok akan bearish di rentang 5.250 - 5.350. Saham-saham yang bisa dicermati pada perdagangan besok adalah saham perbankan, TLKM, JSMR, PWON, BSDE, dan LPKR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×