Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Agus Martowardojo, Menteri Keuangan menyambut baik keputusan otoritas bursa menjatuhkan sanksi kepada empat emiten menyusul kesalahan pencatatan deposito di PT Bank Capital Tbk. Tiga dari empat emiten yang dimaksud adalah Grup Bakrie, “Apa yang diputuskan oleh Bursa Efek Indonesia, merupakan suatu tindakan yang memang harus dilakukan. Jadi kami mendukung dan memahami," ucap Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/7).
Menurut Agus apa yang dilakukan itu merupakan suatu aktivitas sesuai dengan protokol dan standar proses di bursa. Kasus Bank Capital sendiri merupakan dinamika yang terjadi di pasar bursa. "Yang terpenting setiap kekeliruanyang terjadi harus segera dicari inti masalahnya untuk kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk sanksi atau peringatan," lanjut Agus.
Kementerian Keuangan sendiri, lanjut Agus, belum melakukan pembicaraan khusus dengan para pejabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) dan Bursa Efek Indonesia terkait langkah tindak lanjut berikutnya dari kesalahan pencatatan deposito di PT Bank Capital Tbk tersebut. Seharusnya, kasus Bank Capital dapat dijadikan pelajaran bagi institusi-intsitusi di bawah Kementerian Keuangan untuk menjaga tata kelola yang baik. “Saya selalu pesankan kepada Bapepam atau institusi di bawah Kemenkeu untuk selalu menjaga tatakelola yang baik. Jadi saya meyakini mereka akan menjalankan ini dengan baik,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, BEI telah menjatuhkan surat peringatan ketiga dan sanksi denda masing-masing Rp 500 juta kepada empat emiten yang tiga di antaranya emiten Grup Bakrie, menyusul kesalahan pencatatan deposito (mismatch) di PT Bank Capital Tbk. Keempat emiten yang terkena sanksi itu adalah PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














