kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,59   -6,76   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AEI: Kurangnya harmonisasi peraturan bikin investor asing malas ke Indonesia


Jumat, 27 September 2019 / 20:56 WIB
AEI: Kurangnya harmonisasi peraturan bikin investor asing malas ke Indonesia
ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) minta pemerintah mengkaji lagi soal peraturan yang ada. Sebab kurangnya harmonisasi peraturan membuat asing jadi malas investasi di Indonesia. Padahal Foreign Direct Investment bisa memberikan kontribusi besar pada perkembangan perusahaan.

Ketua AEI Franciscus Welirang atau biasa di panggil Franky mengatakan terkait sumber dana investasi emiten ada dua yakni dalam negeri dan luar negeri. Bagi pengusaha yang sangat penting adalah dana dari luar negeri karena dana dalam negeri tidak terlalu berkontribusi untuk pertumbuhan perusahaan.

Baca Juga: Ini beragam sentimen yang menggerakkan IHSG pada pekan ini

“Sedangkan untuk mendapatkan dana dari luar negeri, investor asing melihat kondisi domestik seperti seberapa kondusif keamanan, stabilitas politik, dan hal-hal yang bisa mempengaruhi risiko dalam berbisnis,” jelasnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (27/9).  

Menurut Franky dalam hal mengurangi risiko yang ada, di situlah peran regulasi.

Franky mengutip dari perkataan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, salah satu masalah terhambatnya investasi juga karena peraturan yang tumpang tindih sehingga diperlukan evaluasi Surat Kerja (SK) Menteri yang selama ini membuat regulasi tidak harmonis.

Menurutnya terlalu banyak dan rumitnya peraturan menjadikan beban bagi perusahaan. Dia mencontohkan, selama setahun dia harus membayar 75 aturan. Uang yang harus dibayar juga besar. Sedangkan menurut Franky kalau mau menarik dana asing, perlu penyederhanaan peraturan.

Baca Juga: Sepanjang pekan ini, rupiah melemah tertekan oleh sentimen eksternal dan internal

Karenanya, Franky berharap adanya relaksasi aturan bagi perusahaan tercatat di bursa (emiten). Menurutnya perusahaan publik seharusnya dibedakan dari yang non-emiten karena seluruh informasinya terbuka untuk publik.

Adapun perusahaan publik juga sudah dievaluasi dengan segala risiko bisnis dan risiko lisensi yang membedakannya dengan perusahaan private

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×