kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.270   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.140   -25,84   -0,36%
  • KOMPAS100 1.039   -4,92   -0,47%
  • LQ45 798   -3,72   -0,46%
  • ISSI 231   -0,55   -0,24%
  • IDX30 415   -1,14   -0,27%
  • IDXHIDIV20 486   0,16   0,03%
  • IDX80 117   -0,47   -0,40%
  • IDXV30 120   0,51   0,43%
  • IDXQ30 134   0,10   0,07%

Adhi Karya (ADHI) Merampungkan Pembangunan Gedung Presisi 1 Mabes Polri


Selasa, 07 Februari 2023 / 10:39 WIB
Adhi Karya (ADHI) Merampungkan Pembangunan Gedung Presisi 1 Mabes Polri
ILUSTRASI. Adhi Karya (ADHI) merampungkan pembangunan Gedung Presisi 1 Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam jangka waktu 6 bulan.


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) merampungkan pembangunan Gedung Presisi 1 Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam jangka waktu 6 bulan. Pembangunan ini merupakan penunjang dalam optimalisasi sistem ketahanan negara.

Gedung Presisi ini dibangun menggunakan teknologi BIM 8D yang membuat proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, dan zero accident. Bangunan ini, terdiri dari 10 lantai area perkantoran, 4 lantai area parkir, dan ruang command center yang terintegrasi dengan kamera pengawas. Lingkup pekerjaan ADHI meliputi pekerjaan struktur, arsitektur dan MEP.

Direktur Operasi II, Pundjung Setya Brata mengungkapkan bahwa ADHI terus berinovasi dalam pembangunan Infrastruktur dan Gedung Presisi ini dibangun menggunakan produk-produk TKDN. 

Baca Juga: PTPP Gandeng Sejumlah BUMN Konstruksi Bentuk Perusahaan Patungan

Setya mengatakan pembangunan gedung Ini merupakan tambahan dari sekian kebanggaan dalam pembangunan gedung bertingkat yang berhasil diselesaikan hanya dalam waktu 6 bulan. 

"Kami sebagai perusahaan konstruksi akan terus berinovasi dan mengembangkan ide-ide dalam pembangunan serta selalu meningkatkan kualitas dan yang paling penting bangunan ini 70% TKDN,” ungkap Setya siaran pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×