Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan beberapa anggota bursa mulai melakukan simulasi penerapan beleid transaksi margin dan transaksi short selling baru. Maklum, ketentuan transaksi margin dan short selling akan mulai berlaku Mei 2009.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Lili Widjaja menyambut positif aturan baru ini. "Meski aturan ini lebih konservatif," ucapnya, usai uji coba sistem baru transaksi margin dan short selling yang baru, kemarin.
Berdasarkan aturan ini, hanya saham-saham blue chips yang likuid yang dapat menjadi objek transaksi margin dan short selling. Aturan lama memasukkan 30 saham emiten yang boleh jadi objek transaksi margin.
Tapi, pada simulasi dengan aturan baru itu, hanya 19 saham yang layak menjadi objek transaksi margin. "Sedangkan yang layak short selling hanya 18 saham," ujar Direktur Pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI), Guntur Pasaribu.
Dalam simulasi tersebut, contoh saham yang boleh ditransaksikan dengan margin antara lain AALI, ANTM, ASII, BBCA, BBNI, BBRI, BDMN, BMRI, INCO, INDF, INKP, ISAT, MEDC, PGAS, PTBA, SMGR, TLKM, dan UNTR. Sedangkan yang layak short selling antara lain AALI, ANTM, ASII, BBCA, BBNI, BBRI, BDMN, BMRI, INDF, INKP, ISAT, MEDC, PGAS, PTBA, SMGR, TLKM, dan UNTR.
Cuma, sekali lagi, daftar ini hanya simulasi belaka berdasarkan kondisi riil saham-saham itu saat ini. BEI sendiri baru akan mengeluarkan daftar resmi saham-saham untuk transaksi margin dan short selling pada April 2008.
Guntur mengatakan, meskipun nantinya bursa telah menetapkan daftar tersebut, anggota bursa boleh saja memperketat lagi daftarnya sendiri. Yang penting, rasio margin tidak boleh lebih dari 1:1. Misalnya, nasabah A memiliki dana di sebuah sekuritas Rp 200 juta, ia hanya boleh meminjam Rp 200 juta juga dari sekuritas. Di masa lalu, masih banyak perusahaan sekuritas yang memberlakukan rasio lebih dari 1:1.
Agar aturan ini berjalan, BEI akan mengenakan sanksi. Tapi, menurut Guntur, sanksi itu tergantung hasil pemeriksaan. Sanksi pertama berupa teguran. Jika masih nakal, teguran itu datang bersama denda. Terakhir, apabila pelanggaran berlanjut, BEI akan mengenakan suspend dan pada akhirnya akan mencabut surat izin usaha sekuritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News