Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan sedang menyiapkan pajak emisi karbon alias carbon tax. Rencana tersebut tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.
Pajak karbon akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor. Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia.
Menanggapi hal ini, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berharap agar pemerintah bersedia mendengarkan pendapatan dari sektor riil sebelum memberlakukan pajak karbon. Hingga saat ini, INTP belum mendapatkan draft rancangan pajak tersebut secara detail.
Indocement juga belum pernah diundang untuk FGD maupun forum diskusi apapun oleh regulator atau pemerintah terkait rancangan pajak tersebut. "Kami tentunya di sektor riil berharap pemerintah memberi kami kesempatan untuk recover step by step dalam menghadapi krisis pandemi," ujar Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indocement Tunggal Prakarsa Antonius Marcos kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).
Baca Juga: Pemerintah akan terapkan pajak karbon, berikut efeknya bagi emiten di bursa
Dia menambahkan, industri semen saat ini juga sedang menghadapi tantangan kelebihan pasokan kapasitas semen hampir sebesar 55 juta ton dan kenaikan biaya energi dengan tingginya harga batu bara dan harga bahan bakar.
Adapun industri semen baru saja menunjukkan pertumbuhan positif di bulan Maret dan April 2021. Total pertumbuhan secara year to date (ytd) mencapai 3,9% hingga April 2021. Kinerja tersebut tercatat membaik setelah industri semen dihantam pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 hingga mencatatkan minus 10,4%.
Adapun di tahun 2021, permintaan semen diproyeksikan dapat berbalik ke arah positif di level 5%. Diharapkan, momentum ini dapat ditopang pemerintah sehingga industri semen dapat pulih terlebih dahulu sebelum dibebani dengan berbagai tambahan beban seperti pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News