kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada PPh impor, Mustika Ratu menargetkan pendapatan semester II lebih baik


Minggu, 09 September 2018 / 20:18 WIB
Ada PPh impor, Mustika Ratu menargetkan pendapatan semester II lebih baik
ILUSTRASI. Demo Make Up Mustika Ratu dan Go-Glam


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mustika Ratu Tbk (MRAT), emiten yang bergerak dalam bidang kosmetik mencatatkan pertumbuhan pendapatan 10,71% pada semester I tahun ini, menjadi Rp 160,61 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 145,07 miliar. Pada akhir tahun, pendapatan MRAT diperkirakan akan naik, terkait dengan aturan PPh bagi barang impor, yang akan mulai efektif berlaku pada 13 September.

Presiden Direktur Mustika Ratu, Putri Kuswisnu Wardani mengatakan, kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberi kontribusi positif bagi MRAT untuk meningkatkan penjualan. “Sampai dengan Juni pertumbuhan sebesar 10%, kami harapkan semester dua bisa lebih dari 10% atau lebih baik lagi, apalagi dengan kebijakan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Putri, Sabtu (8/9)

Dalam memanfaatkan peluang dari aturan PPh, MRAT akan lebih gencar dan fokus melebarkan bisnis dalam pendistribusian produk-produk MRAT ke pasar sesuai dengan Permendag 70 tahun 2013. “Kami dan teman-teman industri nasional akan memanfaatkan distribusi ke pasar dengan lebih baik lagi, sesuai aturan yang mewajibkan ritel memasarkan 80% produk industri dalam negeri. Ini harus diaudit dan dipastikan di lapangan,” kata Putri.

Pemerintah menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap barang impor. Ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh 2,5% menjadi 10% yaitu seluruh barang konsumsi yang sebagian besar dapat diproduksi dalam negeri, seperti sabun, shampoo, dan kosmetik serta peralatan masak/dapur.

Putri mengatakan, langkah yang diambil oleh pemerintah adalah aturan yang sudah lama dinanti. “MRAT dan saya sebagai ketua umum AMIN (Asosiasi Merek Indonesia) mendukung penuh langkah pemerintah yang memang sejak lama ditunggu,” kata Putri.

Saat ini, menurut Putri, jumlah kosmetik impor yang ada di pusat perbelanjaan besar, pasar tradisional, online berkisar minimal 50%. Penjualan industri lokal sendiri sekitar Rp 80 triliun untuk satu tahun. “Impor perkiraan saya segitu, jika melihat dari jumlah produk yang ada di pasaran,” tutup Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×