kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada pembebasan PPh dividen, Lo Kheng Hong akan investasikan kembali semua dividennya


Kamis, 27 Mei 2021 / 20:01 WIB
Ada pembebasan PPh dividen, Lo Kheng Hong akan investasikan kembali semua dividennya
ILUSTRASI. Lo Kheng Hong . (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim pembagian dividen dari tahun buku 2020 telah tiba. Investor disebut-sebut akan memperoleh keuntungan tambahan seiring pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.

Meskipun begitu, dividen yang diperoleh tidak serta-merta bebas pajak. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak.

Pertama, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu seperti yang tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur seperti penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Investasi tersebut juga harus direalisasikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir untuk jangka waktu minimal tiga tahun. Alhasil, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK tersebut.

Baca Juga: Investor tak serta merta dapat pembebasan PPh dividen, berikut persyaratannya

Ketentuan kedua adalah investor perlu menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara daring, yakni melalui laman pajak.go.id.

Ketiga, supaya bebas pajak, investor juga wajib melaporkan dividen yang diperoleh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Begitu juga dengan reinvestasi dividen yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Merespons kebijakan ini, investor saham kawakan Lo Kheng Hong (LKH) menyambut baik adanya pembebasan PPh dividen bagi WP OP dalam negeri. Ia juga tidak masalah meski harus banyak membuat laporan mandiri untuk memperoleh pembebasan PPh dividen.

Menurut dia, penghilangan PPh ini tentu saja akan menarik minat para investor. Pasalnya, hal ini akan meringankan beban pajak yang harus ditanggung oleh investor.

"Selama ini pemegang saham kena pajak dua kali mengingat perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor sudah membayar PPh 25%. Kalau dividen dikenakan pajak, maka pemegang saham kena pajak dua kali," ucap Lo Kheng Hong saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/5). 

Asal tahu saja, selama ini, dividen yang diterima WP OP dalam negeri dikenai PPh sebesar 10%.

Ia tak keberatan dengan ketentuan reinvestasi karena memang setiap tahunnya, semua dividen yang ia terima akan diinvestasikan kembali. 

"Dividen yang saya terima seluruhnya akan direinvestasi dengan cara dibelikan saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia," kata dia.

Selanjutnya: Siap-siap, Erajaya Swasembada (ERAA) akan tebar dividen hingga Rp 219,4 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×