Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi salah satu pilihan instrumen investasi. Tapi, Oktober 2017, Antam menyebarkan pengumuman pada gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas batangan.
Pengumuman ini menyebut, pelanggan Antam dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak pembelian emas sebesar 0,45%. Sedangkan pelanggan tanpa NPWP diwajibkan membayar pajak 0,9%.
Yudi Hermansyah, Marketing Manager Antam menjelaskan, aturan pungutan PPh pasal 22 sebenarnya sudah berlaku sejak 2015. Hanya saja, sebelumnya Antam tidak menjelaskan adanya pungutan pajak tersebut. Padahal, harga jual emas Antam selama ini sudah termasuk dengan tambahan PPh 0,9%. "Jadi pengumuman pemberlakukan pajak hanya penataan administrasi saja," ungkap Yudi kepada KONTAN belum lama ini.
Yudi memastikan, adanya pungutan pajak tidak akan membebani pembeli. Bahkan, pembeli dengan NPWP akan mendapatkan diskon tambahan karena potongan pajak hanya 0,45%.
Terbukti, permintaan emas Antam menurut Yudi masih tetap tinggi setelah Antam menyebarkan pengumuman pungutan pajak. Yudi optimistis, target penjualan emas Antam sebesar 10 ton tahun ini akan tercapai. "Sampai September, kami sudah menjual 6,6 ton emas batangan," imbuhnya.
Di sisi lain, Antam sedang mengevaluasi pungutan pajak 1,5% terhadap penjualan emas batangan. Selama ini, emas batangan Antam dianggap sebagai bahan baku industri sehingga dikenai pajak bahan baku. "Itu sedang kami kaji untuk didiskusikan dengan menteri keuangan, agar kalau bisa dikecualikan. Karena emas batangan hanya komoditas saja tidak pernah diolah kembali sehingga bukan termasuk bahan baku," kata Yudi.
Meski demikian, investor emas Antam tidak perlu khawatir. Sebab, pajak sebesar 1,5% hanya dibebankan atas penjualan emas Antam di atas Rp 10 juta. Untuk itu pun, Antam sudah memberikan subsidi sehingga beban pajak bagi penjual tidak terlalu berat. "Konteks kami tidak mau membebani masyarakat," tegas Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News