kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada fatwa haram aset kripto, ini kata para pelaku pasar


Kamis, 28 Oktober 2021 / 20:02 WIB
Ada fatwa haram aset kripto, ini kata para pelaku pasar
ILUSTRASI. PWNU Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency alias uang kripto.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency alias uang kripto. Fatwa haram dikeluarkan lantaran ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu lalu (24/10). "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (27/10).

Co-founder CryptoWatch dan pengelola kanal Duit Pintar Christoper Tahir melihat, fatwa haram yang dikeluarkan oleh PWNU ini tidak relevan dengan konteks di Indonesia, karena alat bayar yang sah di Indonesia hanyalah rupiah. Menurut dia, ini hanya akan relevan untuk negara lain yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran.

Selain itu, apabila berbicara mengenai penipuan atau kriminal, menurutnya ini tidak hanya terjadi di aset kripto, dan akan menjadi standar ganda apabila aset kripto sampai benar diharamkan.

Baca Juga: El Salvador tambah 450 bitcoin senilai US$ 25 juta ke kas negara

Sementara itu, CEO Triv, Gabriel Rey mengatakan bahwa Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sudah dimintai keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan komunikasi masih berjalan antara keduanya.

“Ketua Aspakrindo juga akan menjelaskan kepada MUI mengenai aset kripto, karena kita tidak mau sampai salah persepsi mengenai aset kripto,” kata Gabriel kepada Kontan.co.id, Kamis (28/10).

Christoper juga menambahkan, efek dari fatwa PWNU ini akan sangat tergantung pada individu masing-masing, karena pasti ada yang ikut menuruti fatwa dan akan ada yang berontak.

Baca Juga: Tesla berencana menerima kembali kripto untuk pembayaran mobil listrik

Gabriel menambahkan, apabila MUI mengeluarkan fatwa yang sama dengan PWNU, maka akan berdampak pada rencana pajak yang akan dihasilkan dari perdagangan aset kripto. Menurut dia, saat ini pemerintah sedang menggodok pajak untuk aset kripto itu sendiri.

“Jadi saya rasa kalau pemerintah melegalkan, ini akan jadi tugas pemerintah untuk bersinergi dengan MUI,” kata Gabriel.

Untuk pengaruh lebih Jauh, Christoper melihat ini tidak akan terlalu berdampak pada perdagangan aset kripto seluruhnya, karena transaksi kripto di Indonesia masih belum dominan terhadap transaksi global.

Baca Juga: Ada aksi ambil untung, harga Bitcoin terjungkal ke level US$ 58.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×