kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada 52 emiten yang belum serahkan lapkeu 2012


Senin, 08 April 2013 / 12:32 WIB
Ada 52 emiten yang belum serahkan lapkeu 2012
ILUSTRASI. Pok Coy Seafood (Dok/Dapur Kobe)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan, terdapat 52 emiten yang hingga 1 April 2013 belum juga menyampaikan laporan keuangan audit yang berakhir 31 Desember 2012. Dari daftar nama ke 52 emiten tersebut, tujuh di antaranya berasal dari emiten grup Bakrie.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dari mereka yang belum menyerahkan laporan keuangannya, baru ada tiga emiten yang menyampaikan informasi penyebab keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Sedangkan 49 emiten belum menyampaikan informasi apapun. 

Terkait hal tersebut, BEI akan menerapkan sejumlah sanksi kepada emiten tersebut. Sanksi akan mengacu pada ketentuan II.6.1. Peraturan BEI I-H. Berdasarkan peraturan I-H, sanksi peringatan tertulis I tidak menyertakan detil denda yang harus dibayarkan emiten jika terlambat menyampaikan laporan keunagan. Denda hanya diberikan untuk sanksi peringatan tertulis II dan III dengan besaran masing-masing Rp 50 juta dan Rp 150 juta.

"Kami telah memberikan peringatan tertulis I kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan 2012 secara tepat waktu," kata Nyoman Yetna seperti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (8/4).

Selain itu, Yetna juga mengungkapkan, untuk tujuh emiten yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan, satu emiten mengikuti aturan Bapepam-LK no X.K.7. tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Dan Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik Yang Efeknya Tercatat Di BEI dan Bursa Efek Negara lain. Di mana dalam aturan tersebut tercantum poin bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala kepada regulator dan otoritas mengikuti ketentuan di negara lain tersebut. Emiten tersebut adalah PT Indosat (Persero) Tbk (ISAT).

Adapun untuk enam emiten lainnya, alasan belum diwajibkannya menyampaikan laporan keuangan 2012 oleh BEI adalah karena adanya perbedaan tahun buku dimana pada PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI), PT Renuka Coalindo Tbk (SQMI), PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA) dan PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), tahun buku berakhir pada Maret.

Untuk dua emiten lainnya, PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk (SOBI), tahun buku berakhir pada Mei dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) berakhir pada September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×