kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaikkan denda tak cocok bagi emiten bandel


Sabtu, 12 Januari 2013 / 06:51 WIB
ILUSTRASI. Uniqlo Indonesia merilis toko onlinenya.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Agustinus Beo Da Costa | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan nilai denda bagi emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan. Otoritas bursa ini mengaku telah memberi sanksi kepada enam emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan kuartal III 2012.

Tiga emiten dikenakan denda adalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Perusahan tersebut dikenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta. Ketiga emiten ini terlambat menyerahkan laporan keuangan tidak diaudit (unaudited) lebih dari dua bulan dari batas waktu akhir.

Sedangkan, PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) terkena peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta. BEI memberikan sanksi tersebut lantaran BLTA telat menyampaikan laporan keuangan unaudited lebih dari sebulan dari batas akhir.

Adapun dua perusahaan yang terkena peringatan tertulis I adalah PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) dan PT Citra Kebun Raya Agri Tbk (CKRA). "Sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujar Ito Warsito, Direktur Utama BEI, Jumat (11/1)

Naikkan denda

Berdasarkan aturan BEI, emiten harus menyerahkan laporan keuangan interim unaudited paling lambat sebulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud. Jadi, laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2012 maka pada 31 Oktober 2012 adalah batas akhir penyerahannya.

Khusus bagi emiten yang juga mencatatkan sahamnya di bursa negara lain, maka batas waktu penyampaian laporan keuangan unaudited 45 hari setelah waktu laporan keuangan.

Otoritas BEI akan memberikan peringatan tertulis I jika manajemen telat menyampaikan laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak batas waktu penyampaian. Apabila mulai hari kalender ke-31 hingga ke-60 sejak batas waktu penyampaian emiten belum juga menyerahkan laporan keuangan, BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, sampai hari ke-61 hingga ke-90 perseroan tersebut masih bandel, maka BEI memberi peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta.

Sedangkan laporan keuangan interim yang sudah diaudit akuntan publik, batas waktunya tiga bulan setelah tanggal laporan keuangan. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI bilang, BEI berencana meningkatkan nilai denda itu. "Itu semata-mata meningkatkan efek jera," kata dia. Namun, ia mengaku, saat ini pihaknya belum menentukan seberapa besar kenaikannya.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizki mengatakan, sanksi denda lebih tepat bagi emiten yang baru sekali dua kali terlambat menyerahkan laporan keuangan. Karena menurut dia, bisa saja ada transaksi luar biasa yang perlu pencatatan khusus.

Sedangkan bagi emiten yang sudah beberapa kali atau terus-menerus telat menyerahkan laporan keuangan, Bursa Efek Indonesia sebaiknya menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari sekedar denda uang. Sebab, Yanuar menduga, bisa saja terjadi emiten yang kinerja keuangannya kurang bagus, tidak ingin memasukan laporan keuangannya apa adanya. Mereka berusaha melakukan rekayasa terhadap laporan keuangan tersebut.

Untuk emiten-emiten yang seperti ini, Yanuar menyarankan, BEI perlu memberi sanksi yang lebih keras seperti memeriksa dan meminta emiten melakukan public expose. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×