kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak bayar THR, pemerintah akan cabut izin usaha


Senin, 13 Agustus 2012 / 10:55 WIB
Tak bayar THR, pemerintah akan cabut izin usaha
ILUSTRASI. Desain perumahan Summarecon Bogor yang dikembangkan?PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar secara tegas akan membawa secara hukum perusahaan yang tidak membayar kewajiban tunjang hari raya (THR). Lebih dari itu, pemerintah tidak segan-segan mencabut izin perusahaan tersebut.

"Akan kami tindak tegas perusahaan yang melanggar. Yang pertama, proses hukum di pengadilan dan yang kedua pencabutan izin," katanya di Istana, Senin (13/8).

Menurutnya, sejauh ini posko pengaduan THR di Kemankertrans sudah menerima sekitar 7 pengaduan perihal perusahaan yang bandel tak mau bayar kewajiban THR. Dirinya, menegaskan posko yang tersebar di sejumlah Dinas Tenaga Kerja di tiap Kabupaten terus menerus membuka diri dari pengaduan karyawan.

Tahun 2011, total pengaduan yang masuk mencapai 84 kasus. Muhaimin mengingatkan batas akhir penerimaan pengaduan THR yakni hari ini. "Hari ini kita akan segera mengeksekusi beberapa pengaduan untuk segera dikeluarkan THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×