kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Tak bayar THR, pemerintah akan cabut izin usaha


Senin, 13 Agustus 2012 / 10:55 WIB
Tak bayar THR, pemerintah akan cabut izin usaha
ILUSTRASI. Desain perumahan Summarecon Bogor yang dikembangkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar secara tegas akan membawa secara hukum perusahaan yang tidak membayar kewajiban tunjang hari raya (THR). Lebih dari itu, pemerintah tidak segan-segan mencabut izin perusahaan tersebut.

"Akan kami tindak tegas perusahaan yang melanggar. Yang pertama, proses hukum di pengadilan dan yang kedua pencabutan izin," katanya di Istana, Senin (13/8).

Menurutnya, sejauh ini posko pengaduan THR di Kemankertrans sudah menerima sekitar 7 pengaduan perihal perusahaan yang bandel tak mau bayar kewajiban THR. Dirinya, menegaskan posko yang tersebar di sejumlah Dinas Tenaga Kerja di tiap Kabupaten terus menerus membuka diri dari pengaduan karyawan.

Tahun 2011, total pengaduan yang masuk mencapai 84 kasus. Muhaimin mengingatkan batas akhir penerimaan pengaduan THR yakni hari ini. "Hari ini kita akan segera mengeksekusi beberapa pengaduan untuk segera dikeluarkan THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×