kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

32 investasi ilegal disetop aktivitasnya tahun ini


Kamis, 22 Juni 2017 / 08:00 WIB
32 investasi ilegal disetop aktivitasnya tahun ini


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menyusul penghentian aktivitas terhadap tiga perusahaan yang disinyalir menawarkan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap kejadian di lapangan.

Dalam surat edaran resmi Satgas Waspada Investasi, Rabu (21/6), tiga perusahaan yakni SMC Profit, PT Smart Global Indotama dan PT Miracle Bangun Indo resmi dilarang beroperasi.

Otomatis dengan beredarnya surat larangan ini maka resmi per Rabu, 21 Juni 2017 ketiga perusahaan yang disebutkan tidak boleh lagi melakukan aktivitas dan merekrut anggota baru.

“Jika masih ditemukan aktivitas, masyarakat bisa langsung melaporkan masyarakat dan menindaklanjuti melalui laporan ke kepolisian. Begitu juga jika ada masyarakat yang merasa dirugikan,” papar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Rabu (21/7).

Upaya preventif terus dilakukan Satgas mengingat masih maraknya aktivitas tawaran investasi ilegal di masyarakat. Tongam pun meminta masyarakat untuk terus bertindak aktif jika menemukan kejanggalan dalam tawaran investasi yang beredar di tengah masyarakat. Karena setiap aduan yang masuk ke Satgas akan segera ditindaklanjuti dan melalui proses penyelidikan.

“Masyarakat wajib memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi serta mengecek ulang tawaran dan imbal hasil yang dijanjikan,” himbau Tongam.

Penting untuk mengetahui dengan seksama skema dan izin usaha perusahaan sebelum memutuskan menaruh dana. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah lebih dahulu ikut bergabung dan merasa dirugikan sebaiknya segera melapor ke pihak kepolisian.

Sebagai informasi dengan tambahan larangan beraktivitas untuk ketiga perusahaan ini maka secara total Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan sebanyak 32 kegiatan usaha ilegal sejak Januari 2017 lalu.

“Kami akan terus memantau perkembangannya di masyarakat baik dari laporan langsung ke Satgas, hasil penyelidikan tim Satgas maupun tawaran-tawaran yang menjamur di sosial media. Tindakan diambil tanpa perlu menunggu timbulnya kerugian di masyarakat,” tutup Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×