kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.333   89,00   0,55%
  • IDX 7.165   -39,30   -0,55%
  • KOMPAS100 1.043   -6,86   -0,65%
  • LQ45 802   -5,74   -0,71%
  • ISSI 232   -0,12   -0,05%
  • IDX30 416   -3,07   -0,73%
  • IDXHIDIV20 486   -4,55   -0,93%
  • IDX80 117   -0,74   -0,63%
  • IDXV30 119   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 134   -1,25   -0,92%

2013, Pelindo II menerbitkan obligasi Rp 2 triliun


Rabu, 08 Agustus 2012 / 17:33 WIB
2013, Pelindo II menerbitkan obligasi Rp 2 triliun
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta Utara


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. PT Pelindo II berniat menerbitkan obligasi dengan nilai total mencapai Rp 2 triliun di 2013 mendatang. Dana hasil hajatan tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru, Tanjung Priok yang diperkirakan membutuhkan dana US$ 4 miliar.

"Ini salah satu opsi pendanaan yang murah," ungkap Direktur Utama Pelindo II R.J Lino, Rabu (8/8). Walaupun sudah berniat menerbitkan obligasi, hingga saat ini Pelindo belum menentukan penjamin emisi.

Sebagai catatan saja, sebelumnya perusahaan pelat merah ini telah mendapatkan fasilitas pinjaman untuk proyek Kalibaru dari Bank Mandiri yang nilainya mencapai Rp 11 miliar.

Untuk tahap pertama, mega proyek ini membutuhkan dana sebesar Rp 22,6 triliun. Dana tersebut termasuk investasi jalan tol sepanjang 7 km dengan nilai investasi sebesar Rp 1,3 triliun. Rencananya pembangunan induk Kalibaru terdiri dari tiga terminal kontainer dan terminal bahan bakar minyak dan gas.

Sebagai catatan saja, awal Agustus lalu, Pelindo telah mengumumkan bahwa PT PP Tbk (PTPP) memenangkan tender pembangunan salah satu terminal Kalibaru. Sementara untuk opsi pelepasan umum saham perdana (IPO) Pelindo, Lino mengungkapkan akan tetap dilakukan di 2014 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×