kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

19 emiten masuk pengawasan OJK


Selasa, 24 Desember 2013 / 11:20 WIB
19 emiten masuk pengawasan OJK
ILUSTRASI. Berikut beberapa fakta seputar kucing Japanese Bobtail yang menarik untuk diketahui.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 19 emiten yang melakukan manuver di pasar modal. Emiten-emiten tersebut dinilai berpotensi melakukan pelanggaran.

Nurhaida Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya tengah memeriksa 34 kasus di pasar modal. Sebanyak 19 kasus berkaitan dengan emiten, dan 15 kasus terkait dengan transaksi dan lembaga efek.

Transaksi lembaga efek berkaitan dengan ketentuan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Sedangkan bentuk pelanggaran emiten berupa transaksi afiliasi, transaksi material, dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (Non HMETD," ujarnya.

Ia mengaku belum bisa mengungkapkan lebih lanjut terkait hal itu. Pasalnya, saat ini proses pemeriksaan belum selesai. Ketika ditanya apakah pelanggaran berupa transaksi non HMETD dilakukan oleh Grup Bakrie, Nurhaida mengaku bukan mereka.

Sekedar mengingatkan, awal Desember 2013 ini, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengumumkan secara resmi untuk menggelar private placement senilai Rp 5,8 triliun. Saham-saham baru tersebut diterbitkan guna menyelesaikan utang-utang perseroan. Tidak hanya kepada China Investment Corporation (CIC), tetapi juga kreditur-kreditur lain.

Awalnya, rencana ini menjadi salah satu agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 20 Desember 2013 kemarin. Namun, manajemen BUMI menghapus agenda tersebut.

Lebih lanjut Nurhaida menjelaskan, hingga pekan ke tiga Desember 2013, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 286 pelanggaran. Perinciannya, 48 sanski administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan efek.

Kemudian, satu sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perorangan sebagai wakil perantara pedagang efek. Wasit pasar modal ini juga telah melayangkan 186 surat teguran I dan 51 surat teguran II akibat keterlambatan pembayaran sanksi administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×