kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Truba Alam delisting, investor jual cepat sahamnya


Rabu, 12 September 2018 / 23:27 WIB
Truba Alam delisting, investor jual cepat sahamnya
ILUSTRASI. proyek PLTU Truba Alam Manunggal Engineering Tbk TRUB


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja men-delisting saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) efektif pada hari ini, Rabu (12/9). Asal tahu saja, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saham TRUB yang disuspend sejak 2013 berada di harga Rp 50 per saham.

Bertoni Rio, Research Division Anugerah Sekuritas Indonesia mengatakan, para investor yang masih menggenggam saham delisting merugi karena tidak bisa menjual sahamnya. Sebelumnya delisting, saham TRUB diperdagangkan di pasar negosiasi.

"Saham tidak bisa dijadikan uang tunai, dan pemegang saham tidak punya hak memperoleh dividen lagi. Pilihan untuk investor di emiten ini sebelum suspen, investor harus jual di pasar dengan cara nego walaupun rugi," sebut Bertoni Rio kepada Kontan.co.id, Rabu (12/9).

Analis Trimegah Sekuritas, Rovandi juga menuturkan bahwa dengan dihapuskannya emiten TRUB oleh BEI, jelas merugikan investor. "Nasibnya memang masih bisa mengurus langsung ke perusahaan tersebut untuk menjual saham mereka. Tapi berhasil atau tidaknya, harganya biasanya didiskon yang kurang paham nominalnya," kata Rovandi.

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, BEI menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi dari dua yang ada.

Adapun kondisnya adalah mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Dan, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

BEI sebelumnya juga telah memanggil beberapa emiten yang sudah masuk radar delisting. Emiten-emiten ini masuk radar delisting lantaran dalam waktu dua tahun sahamnya sudah disuspensi, antara lain PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×