kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TOWR belum penuhi panggilan BEI terkait suap Bupati Mojokerto


Selasa, 15 Mei 2018 / 11:46 WIB
TOWR belum penuhi panggilan BEI terkait suap Bupati Mojokerto
ILUSTRASI. Sarana Menara Nusantara Tbk


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memanggil manajemen PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengungkapkan, dari dua perusahaan yang dipanggil tersebut, hanya TBIG yang telah memenuhi panggilan otoritas bursa.

"Kami sudah memanggil manajemen TOWR dan TBIG untuk menjelaskan kasus terkait suap Bupati Mojokerto. Tapi, baru manajemen TBIG yang datang," kata Samsul, Senin (15/5).

Samsul enggan menjelaskan alasan pihak TOWR mangkir dari panggilan bursa. Padahal, BEI sudah mengirim surat pemanggilan resmi kepada manajemen TOWR bersamaan dengan surat yang dikirimkan kepada TBIG.

Yang pasti, kata Samsul, kasus yang menimpa dua emiten tersebut tidak mempengaruhi keberlangsungan usaha dua emiten tersebut. "Kasus suap Bupati Mojokerto tidak mengganggu going concern usaha TOWR dan TBIG," imbuh Samsul.

Samsul menambahkan, kasus hukum yang menimpa Bupati Mojokerto hanya menyeret oknum masing-masing emiten dan tidak melibatkan TOWR dan TBIG sebagai institusi perusahaan.

"Kami tidak mendengar adanya tuntutan hukum terhadap TOWR dan TBIG dalam kasus suap ini. Jadi, saya kira tidak ada masalah bagi emitennya," ujar Samsul.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), anak usaha TOWR, dan Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) bersama Bupati Mojokerto, sebagai tersangka.

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari kontraktor pembangunan menara telekomunikasi. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto yang tak kunjung ditandatangi oleh bupati MKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×