kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Siap-siap, aturan suspend buy berlaku besok


Senin, 31 Juli 2017 / 08:27 WIB
Siap-siap, aturan suspend buy berlaku besok


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Besok (1/8), Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan aturan main suspend buy di T+4 dan forced sell di T+5. Ini berarti, investor saham mesti memiliki dana yang cukup pada rekening regulernya.

Di saat yang sama, sekuritas yang punya fasilitas transaksi margin dilarang memberikan pembiayaan ke rekening reguler maupun perpanjangan masa settlement transaksi milik nasabah.

Aturan larangan sementara membeli saham (suspend buy) akan jatuh pada T+4, jika nasabah sekuritas tak mampu menyediakan dana sesuai nilai transaksi di Rekening Dana Investasi (RDI) setelah hari ketiga transaksi (T+3).

Kelak, status akun menjadi suspend buy. Ketentuan ini tertuang di Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00022/BEI/02-2017 tentang Perubahan Perubahan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

Bahkan, beleid ini menyebutkan, bila transaksi tersebut belum usai pada T+5, maka sekuritas harus melakukan penjualan paksa (forced sell) pada saham tersebut.

Meski begitu, Presiden Direktur NH Korindo Sekuritas Jeffry Wikarsa bilang, aturan ini tak berdampak apa-apa ke sekuritas. "Selama ini pembiayaan hanya kami lakukan bagi nasabah pemilik rekening margin," ujarnya kemarin.

Tapi, aturan itu membikin kecewa beberapa nasabah. "Adanya batasan minimum setoran membuat tak semua nasabah kami bisa memenuhi hal itu," ungkap Jeffry.

Berbeda, investor kawakan Lo Kheng Hong memandang, aturan main tersebut tak berdampak apapun terhadap investor. Soalnya, "Ketika kami harus mengembalikan uang pada T+3, maka kami menjual juga di T+3," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×