Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat aturan terkait pembayaran atas transaksi pada T+3 dan force sell pada T+5. Aturan ini dinilai akan meningkatkan likuiditas dan memudahkan investor mencari perusahaan efek yang memberikan fasilitas marjin.
Ada aturan terkait larangan bagi Anggota Bursa yang mempunyai ijin melakukan transaksi margin untuk memberikan dana kepada nasabah bukan untuk tujuan penyelesaian transaksi margin. Atau dengan kata lain, Anggota Bursa hanya diperkenankan memberikan fasilitas pembiayaan hanya untuk transaksi pembiayaan efek.
Direktur Utama MNC Securities Susy Meilina bilang, BEI sudah memberikan relaksasi daftar saham yang bisa dimarjinkan dari yang dulunya hanya 60-an saham, sekarang hampir 200 saham kepada sekuritas yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas Rp 250 miliar.
"Jadi ini hal yang bagus karena sudah lama industri minta relaksasi saham marjin," unjarnya kepada KONTAN, Minggu (30/7).
Dia menegaskan, aturan relaksasi itu bagus karena bisa meningkatkan likuditas. Sehingga, investor bisa melihat sekuritas mana yang bisa memberikan fasilitas marjin dan tidak perlu financing di regular lagi.
Sementara itu, Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budianto bilang secara umum aturan tersebut sudah diatur dan ini merupakan obyek audit oleh regulator dan harusnya perusahaan efek mengikuti aturan tersebut.
Menurut Oktavianus, BEI sudah memberikan relaksasi marjin bagi perusahaan efek yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar. Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar aturan ini bisa memberikan manfaat kepada investor melalui perusahaan efek yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News