kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK mengakui hasil RUPSLB Tiga Pilar (AISA)


Jumat, 26 Oktober 2018 / 23:10 WIB
OJK mengakui hasil RUPSLB Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Komisaris dan direksi baru AISA usai RUPSLB


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jajaran direksi baru PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bisa bernafas lega. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AISA yang dilakukan Dewan Komisaris AISA pada 22 Oktober 2018 lalu.

Ini berarti, OJK mengakui pula hasil RUPSLB AISA yang mengganti direksi lama AISA tersebut. Seperti diketahui, dalam RUPLSB AISA, Hengky Koestanto ditunjuk sebagai Direktur Utama, Charlie Dhungga sebagai Direktur merangkap Direktur Independen, Yuli Sudargo sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, serta Jaka Prasetya sebagai Komisaris.  

OJK dalam suratnya bernomor S-2419/PM.2/2018 tertanggal 26 Oktober 2018 perihal tanggapan atas penyelenggaraan RUPSLB AISA menyebutkan, RUPSLB oleh Dewan Komisaris AISA telah dilakukan sesuai kewenangan dewan komisaris berdasarkan anggaran dasar perseroan.

Selain itu, secara prinsip juga telah mengikuti ketentuan terkait prosedur penyelenggaran RUPS seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Juga sesuai Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka," demikian surat OJK yang diteken Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi.

Sebelumnya, susunan direksi baru AISA juga telah resmi masuk dalam catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Selasa (23/10).

Direktorat Jenderal Hukum dan Umum Kemenkumham mencatatkan perubahan susunan direksi dan komisaris di badan manajemen AISA. Perubahan tersebut dilakukan sesuai data dalam format isian perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 60 Tanggal 22 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.KN, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

"Perubahan direksi dan komisaris, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum," jelas surat yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar.

Keterangan tersebut juga telah dicetak di Daftar Perseroan Nomor AHU-0140639.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 23 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×