kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Obligasi bermasalah bermunculan, OJK kaji ulang proses pemeringkatan


Selasa, 11 Desember 2018 / 11:25 WIB
Obligasi bermasalah bermunculan, OJK kaji ulang proses pemeringkatan
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tercatat sepanjang tahun 2018 ini beberapa obligasi korporasi yang ada di pasar modal Indonesia terganjal kasus gagal bayar. Tidak tanggung-tanggung nilai obligasi yang bermasalah mencapai triliunan rupiah.

Catatan Kontan, ada tiga emisi surat utang yang sudah tersandung gagal bayar yakni emisi obligasi PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) senilai Rp 1 triliun. TAXI sendiri tersandung kasus gagal bayar bunga obligasi ke-16 dan ke -17.

Selain ini emisi obligasi yang turut tersandung lainnya adalah emisi obligasi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Rbk (AISA). Sekadar informasi, saat ini AISA masih dalam proses permohonan penundaan pembayaran utang (PKPU) dan memiiki tagihan Rp 2,25 triliun.

Tak kalah heboh, surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) bernilai Rp 1,85 triliun turut bermasalah. Bahkan, perusahaan pembiayaan ini sudah dinyatakan pailit.

Menariknya beberapa pemodal profesional seperti Dana Pensiun (Dapen) pun jadi investor yang turut tersandung kasus gagal bayar ini. Terbaru, Dapen karyawan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mengajukan PKPU terhadap manajemen TAXI.

Kondisi tersebut pun tak elak jadi perhatian Otoritas Jasa Keunganan. Fakhri Hilmi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, terkait Dapen yang masuk ke obligasi menurutnya pihak otoritas sudah melakukan kajian sebelumnya. “Kebijakan sudah kita bicarakan dengan teman-teman dana pensiun kami akan review lagi,” ujar Fakhri saat ditemui di BEI, Selasa (11/12).

Pihaknya pun mengatakan masalah seperti ini harus ditelaah per kasus. OJK pun tengah mengkaji ulang terkait proses pemeringkatan. “Kami sedang review tentang pemeringkatan dan juga Pefindo-nya, sekarang masih penelaahan, nanti kalau ada hasilnya kami informasikan,” ujar Fakhri.

Fakhri belum bisa berbicara terkait rincian proses yang dikaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×