Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Leo Investments Tbk. (ITTG) hanya di Pasar Negosiasi.
"Selama 20 hari Bursa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari Jumat 20 Desember 2019 sampai dengan hari Rabu 22 Januari 2019," seperti yang tertulis dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/12). Adapun PT Leo Investments Tbk secara efektif delisting pada 23 Januari 2020.
Baca Juga: Delisting 20 Januari, saham Borneo Lumbung (BORN) bisa ditransaksikan di pasar nego
Pada 6 Desember 2019, BEI menyatakan ITTG memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan pencatatan saham di Bursa. Berdasar pengamatan Kontan, laporan keuangan terakhir yang disampaikan oleh ITTG kepada publik adalah laporan keuangan per Juni 2016. Laporan tersebut baru disampaikan pada tanggal 2 Desember yang lalu.
Modal ITTG sebesar 75,45% atau setara 1,04 miliar saham dimiliki oleh Goodwill Investment Services. Sementara, sebanyak 24,55% atau setara 338,58 juta saham dimiliki oleh masyarakat. Adapun jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh mencapai 1,37 miliar saham atau setara Rp 34,475 miliar.
Baca Juga: Tak Mau Delisting, Ini Upaya AISA Terkait Akuntabilitas dan Perbaikan Kinerja
Bursa mencatat masih ada empat emiten lain yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya secara paksa. Keempatnya adalah PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Borneo Limbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News