kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

CTRA pertimbangkan penerbitan DIRE


Rabu, 23 Desember 2015 / 07:33 WIB
CTRA pertimbangkan penerbitan DIRE


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Ciputra Development Tbk (CTRA) masih menunggu revisi aturan Kontrak Investasi Kolektif melalui Dana Investasi Real Estate (DIRE). Maklum, perseroan ini berencana menerbitkan DIRE sebagai alternatif pendanaan ekspansi.

Tulus Santoso, Direktur dan Sekretaris Perusahaan CTRA, mengatakan, aset recurring income yang potensial sebagai aset dasar DIRE sudah mencapai Rp 10 triliun. Aset tersebut tersebar di berbagai kota dari Jabodetabek, Surabaya, Semarang dan lain-lain.

"Tapi aturan (DIRE) masih dibahas, kami masih menunggu," kata Tulus baru-baru ini. Saat ini, perusahaan ini tidak leluasa mencari pendanaan lewat perbankan atau obligasi untuk ekspansi, lantaran ada aturan minimum rasio utang.

Padahal, jika mau tumbuh, industri properti membutuhkan modal yang besar. Oleh karena itu, Tulus menilai, instrumen DIRE mendorong pertumbuhan industri properti ke depan jika aturan sudah sesuai dengan harapan pengembang.

Pemerintah berencana merevisi aturan Kontrak Investasi Kolektif melalui Dana Investasi Real Estate (DIRE), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 200/2015.

Para pengembang enggan menerbitkan DIRE lantaran dalam aturan yang terbit 10 November lalu, ada pajak keuntungan pengalihan aset (capital gain) sebesar 25%. Untuk mengatasi polemik tersebut, pemerintah bakal memberikan fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh) menjadi di bawah 5%.

Fasilitas ini akan diberikan selama lima tahun dan bisa diperpanjang.Dalam transaksi jual beli biasa saat ini, PPh dikenakan 5%. Pemerintah akan terlebih dulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang intinya, PPh dikenakan bukan pada keuntungan pengalihan aset, tapi pada transaksi jual beli aset biasa.

Tahun depan, CTRA masih akan mengandalkan pendanaan dari kas internal dan pinjaman perbankan. Adapun belanja modal alias capital expenditure (capex) tahun depan sekitar Rp 1,5 triliun.

"Sumbernya dari kas internal sekitar 50% dan pinjaman bank 50%," imbuhnya.

Tulus belum bersedia menyampaikan target marketing sales tahun depan. Hanya saja, dia mengatakan, pra penjualan di 2016 masih belum bisa tumbuh signifikan lantaran tantangan sektor properti masih berat.

Perkiraannya, marketing sales CTRA hanya akan tumbuh mengikuti inflasi sekitar 5%-6%. Saat ini, CTRA belum bisa memastikan proyek baru apa yang akan diluncurkan tahun depan, karena akan melihat perkembangan pasar.

Jika situasi mendukung, maka kemungkinan proyek yang tertunda tahun ini akan meluncur tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×