kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI kaji kembali penilaian going concern emiten


Rabu, 10 Februari 2016 / 22:05 WIB
BEI kaji kembali penilaian going concern emiten


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tak semua emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki kelangsungan usaha (going concern) yang prospektif di masa depan. BEI mengakui ada beberapa perusahaan yang kelangsungan usahanya masih dipertanyakan.

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, salah satu kriteria perusahaan yang disebut tidak memiliki kelangsungan usaha adalah jika tidak memiliki pendapatan atau kinerjanya terus merugi.

Beberapa emiten tercatat tidak memiliki pendapatan utama karena lini usahanya tengah berhenti. "Misalnya perusahaan tambang yang menghentikan kegiatan pertambangannya, jadi tidak ada pendapatan. Itu kami pertanyakan," ujarnya, Rabu (10/2).

Ada juga perusahaan yang memiliki banyak beban utang sehingga membuat kerugian bertahun-tahun. Belum lama ini, BEI misalnya menanyakan kelangsungan usaha PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL). APOL sedang dalam proses restrukturisasi utang.

PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) juga dinilai masih belum memiliki going concern yang jelas, terutama setelah operasional pertambangan dihentikan. "Ya memang cukup banyak yang going concern-nya terganggu. Mungkin ada sekitar 10 perusahaan ya saat ini," imbuh Samsul.

Saat ini, BEI tengah mengkaji untuk memperluas kriteria yang menjadi dasar going concern suatu perusahaan. Kajian ini akan melibatkan auditor atau akuntan. "Jadi saat ini, kami menilai perusahaan yang tidak punya pendapatan artinya going concern-nya terganggu. Nah, definisi itu nanti akan diperluas lagi, tidak sekadar melihat pendapatan saja," kata dia.

Samsul mengatakan, saham-saham yang keberlangsungan usahanya belum jelas memang harus disuspensi untuk meminimalisir resiko investor. Beberapa perusahaan malah sudah disuspensi bertahun-tahun karena belum bisa memperbaiki kondisi keuangannya. BEI dapat memberikan sanksi delisting paksa terhadap perusahaan yang suspensinya di atas dua tahun.

Meski demikian, opsi delisting tidak selalu dilakukan. Dalam kasus tertentu, BEI masih akan memberikan kesempatan emiten untuk memperbaiki kinerjanya. Misalnya saja, emiten yang sedang dalam proses restrukturisasi utang untuk memperbaiki going concern-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×